Implementasi Restitusi terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia

Devita Wisnu Wardhani, Burham Pranawa

Abstract


Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini telah mengalami banyak perubahan, dengan penekanan yang lebih besar pada pelaksanaan hak-hak terdakwa dan korban kejahatan. proses pelaksanaan undang-undang ini, terdapat beberapa kendala yang masih membutuhkan dukungan hukum dan kepastian hukum. Lalu Pengertian ganti kerugian dalam konteks hak korban adalah pelaku kejahatan membayar ganti rugi kepada korban kejahatan. Selanjutnya yang menjadi metode penelitian  yang digunakan penulis dalam artikel ini bersifat analisis deskriptif, yaitu hanya menggambarkan permasalahan secara umum yang diambil dari buku, jurnal maupun media lain yang relevan. Adapun yang akan penulis kaji dalam artikel ini adalah bagaimanakah Implementasi Restitusi Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Hasilnya Implementasi Restitusi Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia belum maksimal karena masih terdapat beberapa kendala diantaranya adalah belum adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai restitusi ini sehingga hal tersebut membuat apparat penegak hukum mempunyai tafsir yang berbeda beda.


Keywords


hukum positif; implementasi restitusi; kekerasan seksual terhadap anak

Full Text:

PDF
rticle

References


Adhari, A. (2020). Sistem hukum pelaksanaan pidana. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ISPkDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=hukum+pidana&ots=LEsRfD_ll3&sig=4MsAq7ScOc9MI86MZMdeS4Cw7MM

Apriyani, M. N. (2021). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum, 17(1), 1–10. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3269

Bangun, N. K. (2022). Kebijakan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak kompensasi korban tindak pidana terorisme.

Bimantara, H. (2021). Tinjauan Yuridis Proses Pengajuan Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana.

Burhanudin. (2013). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Korban Kekerasan di Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(1), 1–11.

Dinanti, D., & Yuli, Y. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672

Djusfi, A. R. (2014). Hak dan Kewajiban Anak Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ius Civile, 35, 62–70.

Erly Pangestu. (n.d.). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban.

Hikmawati, P. (2019). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 89–107. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1217/pdf

I Gusti Ngurah Parwata. (2017). Peranan Korban dalam terjadinya Kejahatan. In Prodi Ilmu Hukum Udayana (Vol. 8, Issue 2).

Johan Runtu. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana. Lex Crimen, 1(2).

Kenedi, J. (2020). Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia).

KPPA. (n.d.). Kasus Kekerasan Terhdap Perempuan dan Anak Tinggi, Menteri Bintang Optimalkan Layanan Terpadu dan Komprehenship. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3478/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-tinggi-menteri-bintang-optimalkan-layanan-terpadu-dan-komprehensif

Mulyadi, L. (2019). Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Journal of Law.

Prabowo, M. (2021). Rekontruksi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berbasis …. http://repository.unissula.ac.id/25023/%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/25023/1/10302000109_fullpdf.pdf

Rahail, E. B. (2013). Hukum Legal Protection of Rape Criminal Victims.

Rena Yulia. (2016). Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa, 26(1).

Riyan Alpian. (2022). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. 69–83. file:///C:/Users/Acer/Downloads/22029-Article Text-59154-64111-10-20220308-1.pdf

Saristha Natalia Tuage. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). http://repository.unand.ac.id/17037/1/FUNGSI_LE

Sherly Tricia Ningsih. (2014). Pemberian Ganti Rugi oleh Pelaku kepada Korban Kejahatan Harta Benda menurut KUHAP. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(2).

Simarmata, B. (2016). Menanti Pelaksanaan Penahanan dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(3), 069. https://doi.org/10.31078/jk733

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Sushanti, S. (2020). Jurnal ilmiah widya sosiopolitika. Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika, 1(1), 14–23.

Suzanalisa, S. (2017). Rehabilitasi Dan Konsep Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan. Jurnal LEX SPECIALIS, 54–68. http://jih.unbari.ac.id/index.php/LEX_SPECIALIST/article/view/15

Temmangnganro Machmud. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Wilayah Kota Pontianak. Journal of Law.

Vanbudi, E. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Hak Anak Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru.

Vika. (2022). Aduan Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik Mendominasi pada 2021. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/27/kpai-aduan-anak-jadi-korban-kekerasan-fisik-mendominasi-pada-2021

Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.71862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Devita Wisnu Wardhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.