Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Novita Tri Ismawati

Abstract


Dalam sebagian besar pengadilan pidana, beban pembuktian ada pada penuntutan. Berbeda dengan persidangan korupsi, terdakwa memiliki hak guna mengungkapkan bahwasanya dirinya tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan penggunaanmetode pembuktian terbalik dalam tipikor. Kajian semacam ini menganalisis teks  memakai metodologi hukum normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya terdakwa memakai haknya guna memanfaatkan alat bukti terbalik dalam penerapan alat bukti terbalik. Namun, terdakwa tidak bisa mengungkapkan bahwasanya hartanya bukanlah merupakan hasil tindak pidana korupsi, padahal diharuskan. Akibatnya, terdakwa tidak sepenuhnya memakai hak yang dimilikinya guna mengajukan bukti terbalik, dan Jaksa Penuntut Umum mesti terus membuktikan adanya tipikor.


Keywords


Tindak Pidana Korupsi; Korupsi; Pembuktian Terbalik

Full Text:

PDF
rticle

References


A. Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, hlm. 11 dan 12

Adam Chazawi, 2005, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, hlm. 22

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Bandung, 2008, Hlm. 1.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, hlm. 11.

IGM. Nurdjana, op.cit., hlm. 63. / IGM. Nurdjana, 2005, Korupsi Dalam Praktik Bisnis, Pemberdayaan Penegakan Hukum, Program Aksi dan Strategi Penanggulangan Masalah Korupsi, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof.Oemar Seno Adji, S.H. & Rekan, Jakarta, hlm. 83

M. Akil Mochtar, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 13

M.Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 273

Martiman Prodjohamidjojo, 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi. Bandung: Mandar Maju, h.108

Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi. Bandung: Mandar Maju, h.104

Muladi, 2001, Sistem Pembuktian Terbalik, Varia Peradlian Jakarta, h. 121

Nyoman Serikat Putra Jaya (2008:57)

Pangaribuan, L. M. (2016). Hukum Pidana Khusus Tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi, dan Kerjasama Internasional Setya Pengemban Aset: Pengantar, Ketentuan, dan Pertanyaan-pertanyaan. Pusataka Kemang, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.

Rukmini, Mien, 2006. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung : Alumni

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Novita Tri Ismawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.