Penjatuhan Pidana Khusus Perkara Narkotika Atas Penerapan Asas the Binding Persuasive of Precedent

Aulia Puspitaningrum

Abstract


Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang juga secara khusus diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kata lain diatur di luar KUHP. Dalam memutus tindak pidana narkotika, hakim akan mempertimbangkan hal-hal tertentu sesuai dengan undang-undang terkait dan mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang paling relevan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan melakukan telaah terhadap kasus atas putusan pengadilan yang juga telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, serta teknik analisis dalam penelitian hukum ini bersifat deduktif dengan menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus dapat menggunakan beberapa tolak ukur seperti melihat usia terdakwa yang di bawah umur atau lanjut usia, keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika, berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari terdakwa, dan kemungkinan terdakwa mengulangi tindak pidananya tersebut. Konsekuensi hukum penjatuhan sanksi di bawah minimum khusus atas penerapan asas the binding persuasive of precedent berkaitan dengan aspek keadilan yakni akan terbuka kemungkinan menyebabkan disparitas pidana yang pada akhirnya terpidana tersebut akan merasakan ketidakadilan dan menjadi korban dari diskriminasi penegakan hukum.


Keywords


Narkotika; Pidana Minimum Khusus; The Binding Persuasive of Precedent.

Full Text:

PDF
rticle

References


Amin, S. M. (2009). Hukum Acara Peradilan Negeri. Pradnya Paramita.

Amir, I. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKAP-Indonesia.

Dahlan. (2017). Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika. CV Budi Utama.

Hamzah, A. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (edisi revisi). Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti.

Rachmawati, D. U. C. dan I. H. (2013). Masa Depan Mahkamah Konstitusi RI: Naskah Konferensi Mahkamah Konstitusi dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga. Pustaka Masyarakat Setara.

Rianto, A. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Tinjauan Kritis melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Kencana.

Suseno, S. (2012). Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia di dalam dan di luar KUHP. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Debby Aulia Hakim, D., Zairani Lisi, I., & Gusta Andini, O. (2021). Penerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika. Risalah Hukum, 17(2), 85–97.

Kusyandi, A. dan S. Y. (2007). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas yang Mencerminkan Rasa Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Yustitia, 122–132.

Latumaerissa, D. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag). Jurnal Belo, 5(1), 67–85. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page67-85

Mahmud, Y., Akili, R. H. S., Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2019). Restorative Justice dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto Atas Kasus Persetubuhan terhadap Anak. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 52–69. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.37

Nurhafifah dan Rahmiati, K. (2015). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 66, 341–362.

Pepa, C. O. (2022). Implementation of Criminal Law Provisions Against Serious Killers in Indonesia. Jurnal Legalitas, 15(2), 122–135. https://www.academia.edu/

Suryanagara, Anggara, dkk. (2016). Dakwaan Batal Demi Hukum setelah Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Sim). USU Law Journal, 4(2), 204–220.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68738

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aulia Puspitaningrum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.