Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja

Karunia Rosita, Waluyo Waluyo

Abstract


Mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam proses hubungan kerja dengan maksud menciptakan keteraturan yang bermanfaat baik bagi tenaga kerja atau pengusaha sebagai pemberi kerja. Hukum ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi yang dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal guna membangun tatanan nilai dalam mengatur hubungan kerja itu sendiri. Mulai dari dimulainya hubungan kerja, proses berlangsungnya hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menghadirkan kaitan hubungan kerja dengan teori relevan yang dicetuskan oleh Karl Mark dengan mengusung pembahasan tentang hukum yang dijelaskan sebagai alat legitimasi dari ekonomi tertentu. Sehingga dalam hal keterkaitan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja sangat memiliki pengaruh diantara keduanya dengan maksud adanya kemungkinan ketimpangan yang terjadi sejauh proses hubungan kerja tersebut. Melalui metode studi kepustakaan dengan sumber yang relevan termasuk segala bentuk peraturan yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan dijadikan dasar dalam penulisan ini. Dan dari apa yang telah dibahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap peraturan tentang hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat memaksimalkan fungsinya dalam memberikan kebermanfaatan bagi pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja selama proses hubungan kerja berlangsung hingga selesai.

Keywords


Tenaga Kerja; Hubungan; Hukum Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF
rticle

References


Diktum, Jurnal Hukum, and Eman Sulaiman. “HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT (Memosisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat )” 11, no. 1 (2013): 100–110.

Djumbadi. Hukum Perubahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi Tentang Prinsip Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi). Peradaban, 2007.

INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK, Tuhan Yang, and Maha Esa. “UNDANG UNDANG RI,” 2003.

Kunci, Kata, Karl Marx, and Hidup Pemikirannya. “Trier Di Distrik Moselle, Prussian Rhineland ,” 1986, 1–10.

Nurbani, Salim HS, and Hrlies Septian. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persad, 2007.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011. Suratman, Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta. Bandung, 2015.

Suratman, and Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.

Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Wali, Abdullah Sulaiman dan Andi. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta: Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jurnal Air Indonesia. Jakarta, 2019. https://doi.org/10.29122/jai.v7i1.2389.

Wijayanti, Asri. “Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan,” 19. Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016.

Zainal Aiskin, Agusfian Wahab, Lalu Husni. “DASAR - DASAR HUKUM PERUBAHAN.,” 19. Peradaban, 2007.

Zainal Asikin, Agusfian Wahab, Lalu Husni, Zaeni Asyhadie. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1020.

———. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta, 2010.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68677

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 KARUNIA ROSITA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.