Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19

Irma Dewayanti, Arief Suryono

Abstract


Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.


Keywords


telemedicine; praktik kedokteran; etika; hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Afandi, H., et al. (2021). The Role Of Telemedicine In The Time Of The Covid-19 Pandemic. Journal of Indonesian Forensic and Legal Medicine, 237-246.

Amin, Y. (2017). Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Asyhadie, Z. (2022). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia Cetakan Ke-3. Depok: Rajawali Pers.

Ayu E. P. et al. (2022). Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online di Indonesia. Mendapo Journal of Administration Law, 3(3), 157-178.

Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Baturaja Kementerian Kesehatan. (2021). Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia. https://www.balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id/read-aplikasi-telemedicine-berpotensi-merevolusi-pelayanan-kesehatan-di-indonesia.

Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. (2023, 11 Juli). Ketok Palu! RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang. kemkes.go.id. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230711/4643487/ketok-palu-ruu-kesehatan-sah-jadi-undang-undang/.

Budiyanti, R.T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 1-10.

Cucinotta, D., & Vanelli, M. (2020). WHO declares COVID-19 a pandemic. Acta Biomedica, 91(1), 157-160.

Databoks. (2022). Jumlah Pulau di Indonesia Berdasarkan Wilayah (2021). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/27/indonesia-punya-16-ribu-pulau-sebagian-besar-ada-di-timur.

Duquenoy, P., et al. (2008). Ethical, Legal, and Social Issues in Medical Informatics. New York: Medical Information Science reference.

Efendi, J & Ibrahim, J. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan ke-4. Depok: Prenadamedia Group.

Field, M. J. (Ed.). (1996). Telemedicine: A guide to assessing telecommunications in healthcare. Washington, D.C.: National Academies Press.

Hasmayanti. (2020). Tesis: Tingkat Penerimaan Telemedisin Oleh Dokter Pada Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Hasanuddin Di Era Revolusi Industri 4.0. Makassar: Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

Humas Sekretariat Kabinet Indonesia. (2023, Juni 21). Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19. setkab.go.id. https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19/.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia?. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 1-14.

Kusumaningrum, D. et al. (2022). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Profesi Dokter yang Melakukan Praktek Melalui Telemedicine Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jurnal Transparansi Hukum, 5(2), 119-124.

Langarizadeh, M., et al. (2017) Application of ethics for providing telemedicine services and information technology. Med Arch, 71(5), 351-355. DOI: https://doi.org/10.5455/ medarh.2017.71.351-355.

Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 51-65. DOI: https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150

Machrus, B. R. I. A., & Budiarsih. (2022). Perlindungan Hukum Pasien Telemedicine Atas Kesalahan Dokter. Sosialita, 1(1), 1-11.

Mangesti, Y. A. (2019). Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan Berbasis Nilai Pancasila. Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental 2019 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). (2018). TELEMEDISIN Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia. Jakarta: PB IDI.

Prawiroharjo, P., et al. (2018). Benarkah Dokter Spesialis yang Tugas Jaga Pasti Melakukan Pelanggaran Etik Jika Sekedar Menjawab Konsul per Telepon untuk Pertolongan Kegawatdaruratan? Jurnal Etik Kedokteran Indonesia, 2(1), 31-39. DOI: https://doi.org/10.26880/ jeki.v2i1.13. 13-17.

Prawiroharjo, P., et al. (2019). Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika. Jurnal Etik Kedokteran Indonesia, 3(1), 1-10.

Ratman D. (2018). Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik Cetakan Ke-2. Bandung: CV Keni Media.

Sulaiman, E., et al. (2021). Juridical Study of Telemedicine Consulting Services in Indonesia. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 275-291.

Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, (6)2, 184-194.

Worldmeter. (2023). Indonesia Population Updated on July 16, 2023. https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Irma Dewayanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.