Implikasi Penerapan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 Terhadap Demokrasi di Indonesia

Andhika Handy Pratama, Agus Riwanto

Abstract


Pemilihan umum merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat merepresentasikan kepentingan mereka. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diungkapkan oleh Joseph Schumpeter, pemilihan umum menjadi penanda penting yang membedakan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem pemerintahan yang lainnya. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi telah melaksanakan prosedur pemilihan langsung untuk dapat menentukan berbagai jabatan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kendati demikian, terdapat aturan yang membatasi kontestasi politik tersebut dengan minimal capaian presidential threshold sebagai syarat bagi parpol untuk mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan doctrinal, terlihat bahwa Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa pemberlakuan presidential threshold tidak menciderai konstitusi telah menuai berbagai kritik. Berdasarkan pada kriteria demokrasi electoral yang mementingkan kedaulatan rakyat untuk ikut berperan dalam pembuatan kebijakan public melalui kontestasi politik untuk mendulang suara rakyat, maka penerapan presidential threshold dapat dikatakan telah memberikan hambatan dalam pemberlakuan demokrasi elektoral.


Keywords


Demokrasi Elektoral; Judicial Review; Presidential Threshold

Full Text:

PDF
rticle

References


Alfaritsi, M. Daffa and Yoga Mulyadi. “Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2, no. 3 (2020).

Anggono, Bayu Dwi. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (January 28, 2020): 695. https://doi.org/10.31078/jk1642.

Arnita. “Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Transformasi Administrasi 10, no. 02 (2020).

Barros, Marco Antonio Loschiavo Leme de. “Constitutional Design and the Brazilian Judicial Review: Remarks About Strong and Weak-Form Review in the Brazilian Federal Supreme Court.” Revista Opinião Jurídica (Fortaleza) 15, no. 20 (July 12, 2017): 180–206. https://doi.org/10.12662/2447-6641oj.v15i20.p180-206.2017.

Cunningham, Stuart. “Joseph A. Schumpeter,Capitalism, Socialism, and Democracy.” International Journal of Cultural Policy 16, no. 1 (February 2010): 20–22. https://doi.org/10.1080/10286630902807278.

Deacon, Robert T. “Public Good Provision under Dictatorship and Democracy.” Public Choice 139, no. 1–2 (April 2009): 241–62. https://doi.org/10.1007/s11127- 008-9391-x.

Ghoffar, Abdul. “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pengalaman Di Negara Lain.” Jurnal Konstitusi 15, no. 3 (November 19, 2018): 480. https://doi.org/10.31078/jk1532.

Hidayatullah, Faisal. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV?2017 Berkaitan Dengan Penolakan Uji Materi Presidential Threshold Dalam Pengusulan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Serentak 2019.” Novum: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2018).

Kate Lumley and Anne Murphy, eds. Equality before the Law Bench Book. Sydney: Judicial Commission of New South Wales, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 13 thed. Jakarta : PRENADAMEDIA, 2017.

Monteiro, Josef M. “Perpaduan Presidensial Dan Parlementer Dalam Sistem Pemerintahan RI.” Jurnal Hukum Prioris 5, no. 3 (2016).

Munawarman, Abdul and Anggun Novita. “Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2021).

Piano, Natasha. “Neoliberalism, Leadership, and Democracy: Schumpeter on ‘Schumpeterian’ Theories of Entrepreneurship.” European Journal of Political Theory 21, no. 4 (October 2022): 715–37. https://doi.org/10.1177/1474885120960439.

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1 (2022).

Sulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, and Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia; Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 2 (Desember 2016).

Sumodiningrat, Aprilian. “Meninjau Ulang Ketentuan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (2021).

Surbakti, A. Ramlan. Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Cetakan pertama. Seri Demokrasi Elektoral, buku 1. Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Umboh, Christiani Junita. “Penerapan Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.” Lex Administratum 8, no. 1 (2020).

Wahyuni, Putri Lina , Elidar Sari, and Mukhlis. “Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 1 (April 2020).




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Andhika Handy Pratama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.