Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Berkeadilan dan Kepastian Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi dalam kehidupan masyarakat memiliki pengaruh dalam perekonomian sosial. Adanya layanan jasa keuangan yang berbentuk pinjaman online memudahkan masyarakat memperoleh modal secara singkat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan serta kekuatan hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Layanan pinjaman online harus didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu pembangunan ekonomi negara dan masyarakat. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang terkait dengan bukti yang dibuat secara elektronik. Pengoperasian layanan diharuskan untuk melindungi data privasi setiap para pihak agar menjamin kepastian hukum bagi konsumen sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astuti, S. A. (2020). Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Hukum Perlindungan Data Hak Pribadi. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), 1–32. https://doi.org/10.33751/PAJOUL.V1I1.2035
Dewi, R. S. (2019). Analisis Pinjaman Online. Universitas Tulungagung.
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (I. M. P. Diantha (Ed.); Cetakan Ke). Kencana Prenada Media Group.
Hanafiiah, N. S., & Apriani, N. (2022). Kajian Keabsahan Perjanjian Jual Beli Pada Platform E-Commerce Sebagai Upaya Mewujudkan Perlindungan Konsumen. SPEKTRUM HUKUM, 19(2). http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/2839
Investasi, S. W. (n.d.). Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal. Retrieved July 21, 2023, from https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-13-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-dan-71-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx
Istiqamah, I. (2019). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 291–306. https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V6I2.10501
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Maghfira, A., & Mentari, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT.Cicil Solusi Mitra Teknologi). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(2). https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7662
Pangaribuan, G. L. D. (2022). Analisa Hukum Terhadap Putusan Pidana No. 118/PID.B/2019/PN BNR. In Institutional Repository Universitas Kristen Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Rahmadani, M. (2021). Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Repository University of Islam Malang.
Rizaty, A. M. (n.d.). Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Naik 1,17% pada Agustus 2022. Retrieved July 21, 2023, from https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/penyaluran-pinjaman-fintech-lending-naik-117-pada-agustus-2022
Shidarta, S. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT Grasindo.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), 47–61. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/2050
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
Wibowo, D. E. (2019). Penerapan Konsep Utilitarianisme untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 19(1), 15. https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2296
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68284
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Amir Hidayatul Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|