Perlindungan Hukum Terhadap Korban Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Budiono, 2016, Slide Kuliah Metode Penelitian Hukum di Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan, Universirtas Pelita Harapan, Jakarta
Ahmad Habib Al Fikry, (2022), “Edukasi Anti-Hoax Untuk Remaja Desa: Perspektif Literasi Digital dan Hukum”, Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), hal. 329-338
Aisyah, Novia. (2022, Mei 7). Benarkah Jakarta Akan Tenggelam? Ini Penjelasan Pakar ITB. detikEdu.https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5736362/benarkah-jakarta-akan-tenggelam-ini-penjelasan-pakar-itb.
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andi Samsu Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makassar
Arif Rohman, (2016), Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat, Perspektif, 21(2).
Basaria Panjaitan, 2017, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Cet. 1, PT Refika Aditama, Bandung
Dewi Ayu Pranesti & Ridwan Arifin, (2019), “Perlindungan Korban Dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Media Sosial Di Indonesia”, Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), pp. 8-17.
Dyah Ochthorina, A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta
Galih Asokti Priambodo, (2019), “Urgensi Literasi Media Sosial Dalam Menangkal Ancaman Berita Hoax Di Kalangan Remaja”, Jurnal Civic Hukum, 4 (2), hal.130-137
https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/, diakses pada tanggal 12 November 2022 pukul 13.00 WIB
https://info-hukum.com/2019/04/20/teori-negara-hukum/, diakses pada Tanggal 12 November 2022 pukul 18.00 WIB
https://projustice.id/kumpulan-teori-hukum-menurut-para-ahli/, diakses pada tanggal 26 November 2022 pukul 18.09 WIB
Johan Bahder Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrime, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Muh Irfansyah Hasan, (2018), “Kejahatan Transnasional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia”, Lex Crimen, VII(7).
Muhammad Arsad Nasution, (2017), Hoax sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam, Jurnal Yurisprudentia, III, 3(1).
Muhammad Rama Diennova Sulistyo & Fatma Ulfatun Najicha, (2022), “Pengaruh Berita Hoax Terhadap Kesatuan Dan Persatuan Bangsa Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Roeslan Saleh, 2002, “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sigit et al., 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT Asdi Mahasatya, Jakarta
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.67859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Kenes Annesia Herlambang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|