Perlindungan Hukum Terhadap Korban Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kenes Annesia Herlambang

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyebaran berita hoax di media sosial dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax di media sosial. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Berita hoax di media sosial sangat merugikan masyarakat khususnya bagi mereka yang buta hukum, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar pengaturan penyebaran berita hoax yang telah diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax yaitu pre-emptif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait berita hoax yang dilakukan di media sosisal, preventif dengan diterbitkan nya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan represif ada dua perlindungan yaitu perlindungan korban secara pidana dan perlindungan korban secara perdata.


Keywords


Perlindungan Hukum; Korban; Berita Hoax

Full Text:

PDF
rticle

References


Agus Budiono, 2016, Slide Kuliah Metode Penelitian Hukum di Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan, Universirtas Pelita Harapan, Jakarta

Ahmad Habib Al Fikry, (2022), “Edukasi Anti-Hoax Untuk Remaja Desa: Perspektif Literasi Digital dan Hukum”, Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), hal. 329-338

Aisyah, Novia. (2022, Mei 7). Benarkah Jakarta Akan Tenggelam? Ini Penjelasan Pakar ITB. detikEdu.https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5736362/benarkah-jakarta-akan-tenggelam-ini-penjelasan-pakar-itb.

Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Andi Samsu Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makassar

Arif Rohman, (2016), Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat, Perspektif, 21(2).

Basaria Panjaitan, 2017, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Cet. 1, PT Refika Aditama, Bandung

Dewi Ayu Pranesti & Ridwan Arifin, (2019), “Perlindungan Korban Dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Media Sosial Di Indonesia”, Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), pp. 8-17.

Dyah Ochthorina, A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta

Galih Asokti Priambodo, (2019), “Urgensi Literasi Media Sosial Dalam Menangkal Ancaman Berita Hoax Di Kalangan Remaja”, Jurnal Civic Hukum, 4 (2), hal.130-137

https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/, diakses pada tanggal 12 November 2022 pukul 13.00 WIB

https://info-hukum.com/2019/04/20/teori-negara-hukum/, diakses pada Tanggal 12 November 2022 pukul 18.00 WIB

https://projustice.id/kumpulan-teori-hukum-menurut-para-ahli/, diakses pada tanggal 26 November 2022 pukul 18.09 WIB

Johan Bahder Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrime, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Muh Irfansyah Hasan, (2018), “Kejahatan Transnasional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia”, Lex Crimen, VII(7).

Muhammad Arsad Nasution, (2017), Hoax sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam, Jurnal Yurisprudentia, III, 3(1).

Muhammad Rama Diennova Sulistyo & Fatma Ulfatun Najicha, (2022), “Pengaruh Berita Hoax Terhadap Kesatuan Dan Persatuan Bangsa Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Roeslan Saleh, 2002, “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sigit et al., 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT Asdi Mahasatya, Jakarta

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.67859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kenes Annesia Herlambang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.