Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Pidana dalam Perpajakan di Indonesia

Raden Joa Kansha Ramadhan Ladar Sirair

Abstract


Kontribusi pendapatan yang didanai wajib pajak artinya komponen pendapatan yang esensial dan sangat penting bagi pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia. Upaya agar dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap pembayaran pajak perlu diperhatikan. Ini adalah inti atau akar dari pengaturan pajak dan sanksi hukum pidana. Tindak pidana dalam bidang pajak termasuk di bidang hukum administrasi (hukum pidana administrasi atau delik subsider), Dengan mudah dan fleksibel untuk dituntut selama tujuan hukum itu tercapai. Wajib pajak dengan senang hati membayar sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan standar peraturan pidana umum dan unik untuk demonstrasi kriminal di bidang pemungutan pajak tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah hukum di pengadilan. Dengan demikian, pelanggaran umum dan pengecualian yang berkaitan dengan pemungutan pajak tidak dapat dituntut secara pidana dan segala akibatnya. Korupsi dapat diterapkan pada pelanggaran pajak dengan dua cara. Artinya, menurut pasal 43A(3), mereka berbeda satu sama lain, atau pasal 14 dimasukkan ke dalam undang-undang perpajakan. UU No. 31 Tahun 1999 direvisi dengan PP No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penghentian tindak pidana.


Keywords


Tindak pidana perpajakan; administrasi; tindak pidana umum; tindak pidana khusus

Full Text:

PDF
rticle

References


Adyan, Antori Royan. (2007) "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan." PranataiHukumiVolume 2 Nomor 2.

Ahmadi, Wiratni. (2006), Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak). Bandung: Refika Aditama,

Amri & Prihandini, Wiwiek, (2019) “Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif,” Jurnal Akuntansi Dan Pajak 20, No. 01.

Barda Nawawi Arief, (2001), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya.

Chairul Huda, (2006) iTiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana.

Damayanti, Nendy, Ningsih, Puspita, Ramadhan, Andi, (2022) “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Terhadap Faktur Pajak Tidak Sah Yang Dilakukan Oleh Pt. Dc”, Jurnal Lex Supreme, Vol. 4, No.1.

Djafar, Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati, (2011), Kejahatan Di bidang Perpajakan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Glenn Merciano Eben Rohi, I Nyoman Sugiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, (2022), “Penerapan Hukum Pidana Pada Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan”, Jurnal Analogi, Vol. 4, No 3.

Hasibuan, Sarah, Ablisar, M., Marlina, M., & Barus, U. M., (2015), “Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak”, USU Law Journal, Vol. 3 No. 2.

Huslin,iNgadiman dan Daniel. (2015) "Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak." JurnaliAkuntansi.

Ismail, iMasiRasminiidan Tjip. (2019), i"Pengertian Pajak, Administrasi Pajak, Fungsi, dan Syarat Pemungutan Pajak".

Mendrofa, Hagaini Yosua, and Budi Ispriyarso Pujiyono. (2016) "Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan." Diponegoro Law Journal 5, no. 2.

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana.

Rochim. (2010), Modus OperandiiTindak Pidana Pajak. Jakarta: Solusi Publishing.

Saidi, iMuhammad Djafar. (2011), Kejahatanidi Bidang Perpajakan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, (2011).

Tampubolon,iKarianton. (2013), iPraktek, iGugatan, dan Kasus-kasus Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Indeks.

Valentino Ohoiwirin, Ahmad Sholikhin Ruslie, (2022) “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan”, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governanc,e, Vol 2, No. 2.

Yudi Wibowo Sukinto, (2012), Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Penyelunduoan di Indonesia , Malang: Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.67793

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Raden Joa Kansha Ramadhan Ladar Sirair

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.