Simulasi Premi Restorno Pada Hukum Asuransi Indonesia

Reibyron Nazurullah, Emmy Latifah

Abstract


Asuransi merupakan upaya seseorang untuk melimpahkan risiko kepada pihak lain. Sementara itu, pihak yang dilimpahi risiko akan mendapatkan imbalan atas penyerahan tersebut. Pendelegasian tersebut kemudian melahirkan suatu gagasan dalam bidang usaha dimana pendelegasian risiko dapat menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha. Kini bisnis di bidang asuransi terus berkembang dengan berbagai jenis seiring perkembangan zaman. Hanya saja, dalam penerapannya masih banyak ditemui perusahaan penyedia layanan asuransi tidak memberikan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang polis sebagaimana mestinya. Dalam penulisan artikel ini dibahas mengenai perlindungan nasabah dengan menggunakan skema premi restorno sebagai itikad baik dari perusahaan penyedia layanan asuransi menurut hukum asuransi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep (conceptual). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang berasal dari studi kepustakaan.


Keywords


Perlindungan Nasabah; Premi Restorno; Asuransi; Hukum Asuransi; Indonesia

Full Text:

PDF
rticle

References


Alfi, M., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2017). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1- 9.

Basrowi. (2019). Analisis AspekDan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah. Lex Librum Journal. 5(2).

Dickson, D.C.M., Hardy, M.R., Waters, H.R. 2020. Actuarial Mathematics for Life Contingent

Guntara, D. (2016). Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan HUkum Yang Mengaturnya. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Hengky KV, P. (2013). Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 1.

Husain, F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lex Crimen.

Laksono, J. T. (2018). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi terhadap Kendaraan Bermotor dalam Angkutan Penyeberangan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1).

Marsidah, M. (2020). Premi Restorno Dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Solusi, 18(3), 312-321.

Navisa, F. D. (2020). Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Negara dan Keadilan, 9(2), 188-204.

Niken Widywati. (2019). Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai Penjamin Hak Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi.Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. 1(1). 33-36.

Pawitri, R.N. (2018). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Wacana Hukum, 23(1).

Pratama, A. A., & Bambang Eko Turisno, S. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-21 Riau, J. I. H. Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2(02).

Purwiyantiningsih, E. (2008). Prinsip Itikad Baik Berdasarkan Pasal 251 KUHD Dalam Asuransi Kerugian. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 241-248.

Rastuti, T. (2018). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Media Pressindo.

Risks. Cambridge University Press, 3rd edition

Saraswati, I. A. A., Marwanto, M., & Dharmakusuma, A. G. A. Kedudukan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang Dinyatakan Pailit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1-14. Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 15(1).

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 15(1), 150-168.

Solaiman, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online. Jurnal HUKUM BISNIS, 2(2), 52-66.

Sulistyorini, H., Hamidah, S., & Sulistyarini, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Tercantum sebagai Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 58-65.

Tri Budiyono. (2019). Penjaminan Simpanan Dari Waktu ke Waktu (Studi Penjaminan Simpanan di Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum: Refleksi Hukum. 3(2). 129-144.

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 2(1), 105-113.

Wijaya, A. (2017). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. LEX CRIMEN, 6(9).

Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 103-116.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.66673

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Reibyron Nazurullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.