PROBLEMATIKA HUKUM PEER TO PEER LENDING SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Ekonomi syariah dan industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Fintech berperan penting dalam industri keuangan islam, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Salah satu fintech syariah yang tumbuh di Indonesia adalah peer to peer lending (pinjaman online) syariah. Namun, industri fintech syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dan problematika hukum. Hal ini tampak pada market size fintech syariah Indonesia yang masih berada di bawah Arab Saudi, Iran, UAE dan Malaysia. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai problematika hukum P2P Lending Syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statute approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan P2P Lending syariah dan ekonomi digital. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ditemukan bahwa P2P Lending syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai problematika hukum, diantaranya: peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kepatuhan syariah yang masih lemah, dan isu penyalahgunaan fintech syariah untuk pendanaan terorisme.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Al-Suwaidi, N.A. and Nobanee, H. (2021), "Anti-money laundering and anti-terrorism financing: a survey of the existing literature and a future research agenda", Journal of Money Laundering Control, Vol. 24 No. 2, pp. 396-426. https://doi.org/10.1108/JMLC-03-2020-0029
Dona Budi Kharisma, Urgency of financial technology (Fintech) laws in Indonesia, International Journal of Law and Management, Vol. 63 No. 3, pp. 320-331, 2020. https://doi.org/10.1108/IJLMA-08-2020-0233
Kurum, E, Regtech Solutions and AML Compliance: What Future for Financial Crime? Journal of Financial Crime, 2020. https://doi.org/10.1108/JFC-04-2020-0051
Laporan dan Makalah
Dinar Standard, State of the Global Islamic Economy Report 2020/21, 2020.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2018. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Jakarta: Bappenas.
Google, Temasek and Bain & Company, (2020). e-Conomy SEA 2020 Report, https://economysea.withgoogle.com/ diakses pada 01 September 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Statistik Fintech Lending Periode Juli 2021, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/default.aspx diakses pada 25 Agustus 2022.
Permadi, D. Makalah disampaikan pada the International Seminar on “Indonesia Future Digital Economy Outlook: Membentuk Pola Pikir Para Disruptor Industri”, 05 July 2021, Jakarta.
Wimboh Santoso, Fintech and the Future of Finance, Makalah di presentasikan pada the International Seminar on Fintech and The Future of Finance, 12 Maret 2020, Universitas Sebelas Maret.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (Undang-Undang ITE)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Surat kabar dan website.
International Monetary Fund, Financial System Abuse, Financial Crime and Money Laundering Background Paper, the Monetary and Exchange Affairs and Policy Development and Review Departments, 2001, https://www.imf.org/external/np/ml/2001/eng/021201.pdf tanggal akses 29 September 2021.
International Compliance Association (ICA), What is Financial Crime?, 2020, https://www.int-comp.org/careers/your-career-in-financial-crime-prevention/what-is-financial-crime/ tanggal akses 29 September 2021.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64922
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Andan Hafsari Mukminati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|