KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice. Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, R. (2010). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(4).
Aribowo, R., Syahrin, A., Sunarmi, & Marlina. (2019). Penerapan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan. USU LAW JOURNAL, 7(4).
Arief, H. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: LKIS PELANGI AKSARA.
Bonic, R., Syahrin, A., Marlina, M., & Leviza, J. (2016). Peran Polri Dalam Mengimplementasikan Restorative Justice Pada Penanganan Perkara Pidana (Studi Di Polres Binjai). USU LAW JOURNAL, 4(4).
Dimyati, K. (2014). Pemikiran Hukum; Kontruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Pranamedia Group.
Fauzi, G. (2016). Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif.
Galingging, F. P. M., Zulyadi, R., & Trisna, W. (2020). Penerapan Restorative Justice Dalam Pengungkapan Kasus Penganiayaan Di Kepolisian Resort Dairi. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1).
Hafrida. (2019). Restorative Justice In Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 8(3).
Handayani, P. (2013). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jurnal Dimensi, 2(2).
Hardjaloka, L. (2015). Criminal Justice System Of Children: An Overview Restorative Justice Concept In Indonesia And Other Countries. Jurnal Dinamika Hukum, 15(1).
Huda, N. (2007). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Huijbers, T. (2008). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155.
Irwansyah. (2020). Refleksi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Mira Buana Media.
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kusumohamidjojo, B. (2019). Teori Hukum: Dilema Antara Hukum dan Kekusasaan. Bandung: Yrama Wedia.
Lubis, S. Y., Kalo, S., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Menerapkan Restorative Justice Melalui Diversi : Studi Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. USU LAW JOURNAL, 7(3).
Lukman, S., & Yahyanto, Y. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Setara Press.
Mangku, D. G. S. (2013). Fungsi Evaluatif Filsafat Hukum terhadap Hukum Positif Indonesia. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 8(1), 31–39. https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i1.2351
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8
Mayastuti, A. (2014). Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Adat. PARENTAL, 1(3).
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2012). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Asas, Pengkajian Teori, Norma Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan.
Panjaitan, M. J. (2020). Politik Hukum: Membangun Negara Kebahagiaan Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Bandung: Penerbit Pustaka Rineka Cipta.
Peraturan Kejaksaan RI. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (2020).
Peraturan Kepolisian RI. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (2021).
Pound, R. (2010). Hukum dan Perubahan Sosial dalam Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas dan Ruang Generasi. Jakarta: Genta Publishing.
Rahadjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ridwan. (2014). Upaya Pembentukan Perilaku Penegak Hukum Yang Anti Korupsi Melalui Rekam Sidang Tipikor. Masalah-Masalah Hukum, 43(3). https://doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.404-410
Rumengan, N. J. (2017). Pemaafan Dan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia. LEX PRIVATUM, 5(7).
Smith, R. K. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Sodiq, N. (2016). MEMBANGUN POLITIK HUKUM INDONESIA BERCORAK RESPONSIF PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i02.p02
Sukardi. (2014). Legitimacy of the Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement. Indonesia Law Review, 4(2).
Syamsudin, Koesnoe, Putra, H. S. A., Abdullah, A., Thantowi, J., & Sutiyoso, B. (2013). Ilmu Hukum Profetik. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(4).
Tutik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Presentasi Pustaka.
Wisnu W, D. A. (2018). HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA. Widya Yuridika. https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.516
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Agustinus Gabriel Rante
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|