ANALISA YURIDIS TERHADAP ASAS LEX SPECIALIS SYSTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg ATAS NAMA ASRI MURWANI)
Abstract
Abstrak
Pendapatan negara yang bersumber dari wajib pajak merupakan pendapatan yang berarti bagi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, namun korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara dan menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Penerapan hukum pidana materiil dalam tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara pidana No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg tidak pas seharusnya diterapkan rumusan Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terutama dalam unsur kesalahan (kesengajaan) dan unsur setiap orang, dimana pelaku adalah wajib pajak. Kedua, Kedudukan asas Lex Specialis Systematis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Tindak Pidana Perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dimana keuangan negara yang menjadi objek tindak pidana di bidang perpajakan adalah keuangan dalam bidang perpajakan, maka diberlakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun keuangan negara yang bersumber dari dana pajak yang telah masuk ke dalam inventaris keuangan negara (APBN/APBD) adalah keuangan negara (berarti sudah tidak ada sengketa pajak lagi), maka keuangan negara tersebut sudah tidak lagi menjadi domain dalam tindak pidana perpajakan tetapi tindak pidana korupsi. Tetapi jaksa penyidik bukannya menggunakan Undang-undang perpajakan melainkan menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perundang-undangan lainnya yang mengatur ketentuan pidana di bidang keuangan Negara (lex specialis) tidak serta - merta berlaku di bidang perpajakan, melainkan harus diberlakukan ketentuan pidana yang terdapat di dalam undang-undang perpajakan (lex specialis systematis).Undang-undang Perpajakan (lex Specialis Systematis) berlaku untuk subjek hukum tertentu yaitu para wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan undang – undang perpajakan. Sedangkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan lex specialis terhadap KUHP yang ditujukan kepada setiap orang yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Tindak pidana perpajakan, tindak pidana khusus
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mardiasmo,2008, Perpajakan Edisi Revisi 2008, Penerbit Andi, Jakarta.
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, 2006, Economic Development/Ninth Edition, Diterjemahkan oleh Drs. Haris Munandar, M.A.; Puji A.L. S.E., Erlangga, Jakarta.
Mudzakkir, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 8 Tanggal 1 April 2011, Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.
Nugroho, Adrianto Dwi, 2010, Hukum Pidana Pajak Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Nota Keuangan dan RAPBN 2010, 2009, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Pudyatmoko, Y. Sri, 2007, Penegakan Dan Perlindungan Hukum Di Bidang Pajak, Jakarta, Salemba Empat.
Rochim, 2010, Modus Operandi Tindak Pidana Pajak, Jakarta, Solusi Publishing
Supramono & Theresia Woro Damayanti,2005, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Ruslan Hambali,2009, Materi Perkuliahan Hukum Pajak.
Saidi, Muhammad Djafar, 2007, Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta, Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.dang-
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.63458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nana Rosita Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|