DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM SEBAGAI PENGGUNA AKTIF NARKOBA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Penelitian hukum ini membahas mengenai penegakan hukum atas tindak pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai pengguna aktif narkoba dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum. Teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch berupa keadilan (Gerechtigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) dijadikan sebagai dasar analisis. Penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Kajian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sebagai studi hukum, penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa literatur yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini didasarkan atas gejala hukum adanya kesenjangan antara yang seharusnya (das sollen) dihadapkan dengan fakta sosiologis (das sein). Bahwa disparitas penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan, khususnya di lingkungan aparat penegakan hukum, masih saja didapati tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam diri aparat penegak hukum itu sendiri, dan mendapakan perlakuan berbeda dalam proses hukumnya. Aparatur Sipil negara (ASN) kepatuhan terhadap disiplin hanya mempengaruhi efisiensi dan profesionalisme ASN dalam mematuhi Kode Etik ASN, tindak pidana sebagai penggunaan narkoba ini tidak terhindarkan. Diantara faktor penghambat penegakan hukum oleh aparat penegak hukum menurut Soerjono Soekanto, aparat penegakan hukum mungkin saja menghadapi keterbatasan kemampuan untuk menempatkan dirinya pada interaksi terhadap dirinya, pada kasus pemutusan perkara pidana narkoba oleh hakim yang sebelumnya menjadi rekan se-ASN.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
JCT Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1983, hal. 36.
Laurensius Arliman S, “Pendidikan Paralegal Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan”, UIR Law Review, Vol. 01, No. 01, 2017.
Soraya Dania, ‘‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, 2017.
Aghnia Adzkia, Hakim Pemutus Kasus Narkotik Mengaku Pemakai Sabu, 2015. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150519133411-12-54188/hakim-pemutus-kasus-narkotik-mengaku-pemakai-sabu diakses pada 1 Juli 2022 pukul 10.25 WIB
Mansyur Suryana, Dua Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Narkoba, 2022. https://kepri.antaranews.com/berita/118501/dua-hakim-pn-rangkasbitung-jadi-tersangka-narkoba diakses pada 1 Juli 2022 pukul 10.30 WIB
Windi Adila, Rahmatul Hidayati, B. P., “PEMIDANAAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA” (Studi Terhadap Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Mlg). Vol. 1, 2019, 1627–1637.
A.M. Zulham Saputra Abrar Natsir, Zulkifli Aspan, M. H., “Sanksi Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika”. Hermeneu, Vol. 5, No. 1, 2021.
Mansyur Suryana, op.cit. hal. 195-196
Romli Atmasasmita, Capita Selecta Kriminologi, Bandung: Armico, 1983, Hlm. 76.
Aryadi, G., “Alternatif Penjatuhan Pidana sebagai Upaya Pencegahan Faktor Kriminogen”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 9, No. 21, 2002, hal. 57 (54–66). https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art5
Yoslan, Penerapan Asas Keadilan Dalam Putusan Hakim Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Indonesia [Universitas Pasundan], 2017. http://repository.unpas.ac.id/27193/. Hlm. 5
Nainggolan, M., “Perspektif Hakim dalam pengimplementasian hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika”, Hermeneutika, Vol. 6, No. 1, 2022, (194–213). Hlm. 195
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012, Hlm. 19.
Tallaut, L. J., “Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 2, 2021, 4195–4213. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/17989. Hlm. 4202
Sidharta Arief, “Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum”, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung, PT Refika Aditama, 2007, 2021 Hlm. 20-21
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm. 5.
Loebby Loqman dalam kata sambutan buku Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2007, hlm. v.
Laurensius Arliman S., “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia”, Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 11, No. 1, 2019, 1–20. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1831/1389. Hlm. 9
Sumaryono, Etika Profesi Hukum Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995, hlm. 115-116
Laurensius Arliman S, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Yogyakarta: Deepublish, 2016, hlm. 67.
A.M. Zulham Saputra Abrar Natsir, Zulkifli Aspan, M. H., “Sanksi Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika”, Hermeneu, Vol. 5, No. 1, 2021.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62858
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Wasis Singgih Sasono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|