PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NAPZA BERDASARKAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Fauzia Awaludin

Abstract


Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang kerap disebut dengan NAPZA merupakan suatu zat, obat yang peredarannya memiliki batas serta pengawasan oleh pemerintah serta aparat. Hal tersebur dikarenakan NAPZA memiliki kecenderungan bagi penggunanya sehingga pengguna akan merasakan khayalan, rangsangan serta halusinasi jika sedang dalam pengaruh dosis yang tinggi. Penggunaannya dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. Dalam kasus penyalahgunaan NAPZA, bukan hanya aparat penegak hokum saja yang berperan dalam hal ini. Meskipun sudah terdapat aturan perundang-undangan yang mengaturnya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting guna ikut andil dalam upaya penanggulangan serta pencegahan dalam mencegah adanya penyalahgunaan NAPZA di masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri sebagai control social serta masyarakat merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan moral manusia. Bagi korban penyalahgunaan NAPZA terdapat lembaga atau badan yang bertanggungjawab untuk merehabilitasi para mantan pengguna NAPZA tersebut hingga pulih seperti sedia kala. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dengan sumber data yakni undang-undang, jurnal, karya ilmiyah serta sumber penunjang lainnya yang berkaitan dengan Narkotika, Prikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Keywords


Penegakan Hukum; NAPZA; Sosiologi

Full Text:

PDF
rticle

References


Afiatin Tina, “Bagaimana Menghindarkan Diri Dari Penyalahgunaan Napza”, Buletin Psikologi, Tahun VI, No. 2, 1998.

Agus & Suyono, “Peran Polri dalam Upaya Preventif Terhadap Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Pendekatan Sosiologi Hukum Pada Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara”, Jurnal de Facto, Vol 4, No. 1, 2017.

Asshiddiqie Jimly, Penegakan Hukum, dalam http://www.jimly.com,diunduh pada tanggal 20 Juni 2022 pkl.22.00 WIB

Dwi & Sunarnatalina, “Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Penyalahgunaan NAPZA Pada Remaja”, Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Vol. 5, No. 1, Juli 2016, 80–87.

Grafindo Persada, 2008.

Gunawan Heri, Metode Dampster Shafer Untuk Diagnosa Dan Klasifikasi Penyalahangunaan Jenis Napza (Narkotika Psikotrofika Dan Zat Aditif Lainnya), Seminar Nasional Informatika (2014).

http://puslitdatin.bnn.go.id/portofolio/data-statistik-kasus-narkoba// diakses pada 25 Juni 2022 Pkl 20.16 WIB

http://rechtslaw.blogspot.com, Teori Hukum Lawrance Meir Friedman,yang diunduh pada tanggal 20 Juni 2022 Pkl 21.57 WIB

Murni Ruaida, “Keberfungsian Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Pasca Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Galih Pakuan Bogor”, SOSIO KONSEPSIA, Vol. 9, No. 1, 2019.

Nurjanisah dkk, “Analisis Penyalahgunaan Napza Dengan Pendekatan Health Belief Model”, Jurnal Ilmu Keperawatan, Vol. 5, No. 1, 2017.

Pratama Putra, “Peningkatan Kontrol Sosial Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA”, Jurnal Society, Vol. 5, No. 1, 2017.

Rabu tanggal 14 Desember 1983, hlm.2

Sheila & Sahadi, “Bahaya Peredaran NAPZA Pada Masa Pandemi COvid-19 di Indonesia”, PPPKM, Vol 7, No. 2, 2020.

Siregar M., “Faktor-faktor yang memengaruhi Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja”, Jurnal Pemberdayaan Komunitas, Vol. 3, No. 2, 2004.

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2008

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Tri Slamet, “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 2, 2012.

Umam Khotibul, “Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat”, Jurnal UIN Sunan Kalijaga. Hlm32-44

Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang – undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Fauzia Awaludin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.