PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NAPZA BERDASARKAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afiatin Tina, “Bagaimana Menghindarkan Diri Dari Penyalahgunaan Napza”, Buletin Psikologi, Tahun VI, No. 2, 1998.
Agus & Suyono, “Peran Polri dalam Upaya Preventif Terhadap Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Pendekatan Sosiologi Hukum Pada Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara”, Jurnal de Facto, Vol 4, No. 1, 2017.
Asshiddiqie Jimly, Penegakan Hukum, dalam http://www.jimly.com,diunduh pada tanggal 20 Juni 2022 pkl.22.00 WIB
Dwi & Sunarnatalina, “Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Penyalahgunaan NAPZA Pada Remaja”, Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Vol. 5, No. 1, Juli 2016, 80–87.
Grafindo Persada, 2008.
Gunawan Heri, Metode Dampster Shafer Untuk Diagnosa Dan Klasifikasi Penyalahangunaan Jenis Napza (Narkotika Psikotrofika Dan Zat Aditif Lainnya), Seminar Nasional Informatika (2014).
http://puslitdatin.bnn.go.id/portofolio/data-statistik-kasus-narkoba// diakses pada 25 Juni 2022 Pkl 20.16 WIB
http://rechtslaw.blogspot.com, Teori Hukum Lawrance Meir Friedman,yang diunduh pada tanggal 20 Juni 2022 Pkl 21.57 WIB
Murni Ruaida, “Keberfungsian Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Pasca Rehabilitasi Sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Galih Pakuan Bogor”, SOSIO KONSEPSIA, Vol. 9, No. 1, 2019.
Nurjanisah dkk, “Analisis Penyalahgunaan Napza Dengan Pendekatan Health Belief Model”, Jurnal Ilmu Keperawatan, Vol. 5, No. 1, 2017.
Pratama Putra, “Peningkatan Kontrol Sosial Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA”, Jurnal Society, Vol. 5, No. 1, 2017.
Rabu tanggal 14 Desember 1983, hlm.2
Sheila & Sahadi, “Bahaya Peredaran NAPZA Pada Masa Pandemi COvid-19 di Indonesia”, PPPKM, Vol 7, No. 2, 2020.
Siregar M., “Faktor-faktor yang memengaruhi Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja”, Jurnal Pemberdayaan Komunitas, Vol. 3, No. 2, 2004.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2008
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Tri Slamet, “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 2, 2012.
Umam Khotibul, “Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat”, Jurnal UIN Sunan Kalijaga. Hlm32-44
Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang – undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fauzia Awaludin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|