UPAYA PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENGUATAN KESADARAN HUKUM PKL DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TERTIB PENATAAN PKL

Juniawan Hanif Nugraha

Abstract


Penataan PKL tidak hanya menggunakan peraturan daerah sebagai instrumen hukum untuk menertibkan pedagang kaki lima namun juga tidak kalah penting kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat akan suatu hukum atau peraturan yang ada dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan bersama. Dalam hal ini berupa penegakan hukum dalam penataan pedagang kaki lima oleh Pemerintah Kota Semarang sebagai salah satu wujud otonomi daerah untuk mengatur warga masyarakatnya karena persoalan pedagang kaki lima ini menjadi perhatian yang cukup serius dalam kondisi sosio-kultural Kota Semarang. Penguatan kesadaran hukum ini menjadi penting dalam pembahasan ini mengingat permasalahan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang tidak jarang menimbulkan suatu masalah yang menganggu ketertiban dan kelangsungan kehidupan warga masyarakat didalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menekankan seberapa pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar tercipta sebuah harmonisasi kehidupan suatu masyarakat khususnya bagi pedagang kaki lima. Metode yang digunakan melalui pendekatan konseptual dan kasus yang berbasis referensi kepustakaan dan dokumen serta perolehan data menggunakan studi literatur. Hasil penelitian berupa kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah mendorong untuk dilakukanya sebuah tindakan konkrit dalam upaya sosialisasi maupun penyuluhan hukum bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab khsusunya Pemerintah Kota Semarang. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasannya kesadaran hukum tanpa paksaan merupakan nilai yang paling penting bukan hanya bermanfaaat bagi masyarakat akan tertibnya kehidupan masyarakat namun juga penegakkan atas asas supremasi hukum serta penghormatan atas hak pejalan kaki.


Keywords


Legal Conciousness; Street Vendors; Regional Autonomy

Full Text:

PDF
rticle

References


Aulawi, Anton, ‘Peran Pelaksana Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat’, Jurnal Pro Patria, 3.1 (2020), 1–15

Alfons, Maria, ‘Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara

Hukum’, Jurnal Legislasi Indonesia, 14.3 (2017), 308

Ardiputra, Muhammad Agung, ‘Pola Efektif Pembinaan Hukum Untuk meningkatkan

Keberhasilan Pembangunan Hukum’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.1 (2021), 38

Fuad, ‘Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil di Bidang Pangan Dalam Kemasan di Kota

Semarang’, (2010)

Kutchinsky, Berl, ‘The Legal Conciusness: A Survey of Research on Knowledge and

Opinion About Law’, Bandung, Alumni (1989)

Kansil, CST, ‘Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia’, Jakarta, Balai Pustaka

(1989)

Rifqi, Miftahur, 'Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun No. 6 Tahun

2014 tentang Hukum Jinayat’, Jurnal Legitimasi, 6.1 (2017), 68

Salman, Otje, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris', Bandung, Alumni

(1993)

Soekanto, Soerjono, ‘Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum’, Bandung,

Alumni (1989)

Soekanto, Soerjono, ‘Pokok-Pokok Sosiologi Hukum’, Jakarta, Rajawali Press, (2012) Wahanisa, Rofi, ‘Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda Yang Ada Diatasnya’, Jurnal

Rechtsvinding, 8.3 (2019), 444-445

Wiyono, Suko, ‘Strategi Pengembangan Pendidikan Kesadaran Hukum Berdasarkan

Pancasila’, Jurnal Hukum, 19.1 (2016), 15




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62849

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Juniawan Hanif Nugraha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.