PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI LIHAT DARI TINJAUAN HUKUM
Abstract
Media social tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negative dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah hoax. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui. penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terjadap penyebaran berita bohong (hoax) di media social, dan yang terakhir penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social secara non penal. Dengan menggunakan teori penengakan hukum menurut soerjono soekanto. Metode penelitian pendekatan normative dengan menggunakan bahan – bahan dari penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : pertama, dalam menegakan hukum pidana berita bohong (hoax) salah satu aparat penegak hukum yakni Kepolisan Republik Indonesia melakukan beberapa tindakan yakni (a) pre-emtif, pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan hoax melalui media social, (b) peventif, dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol) di dunia internet, (c) represif, Kepolisian melakukan tugas atau upaya dengan cara melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Kedua terdapat 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap berita bohong (hoax) yakni (a) factor hukumnya sendiri, (b) factor penegak hukum (c) factor sarana dan prasana (d) factor masyarakat (e) factor kebudayaan. Ketiga terdapat tiga cara dalam mencegah berita bohong dengan menggunakan sarana non penal yakni sosialisasi, kerjasamam dan pengawasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
al-Syamsi, Ray Habib, R B Sularto, Fakultas Hukum, And Universitas Diponegoro, “Politik Kriminal Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Karena Pengaruh Minuman Keras ( Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan ) Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, No. November 2019, 317–350.
Alberta, Bella, Eka Putri, Mahasiswa Magister, Ilmu Hukum, And Universitas Lampung, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Hoax Covid -19 Melalui Media Sosial Bella Alberta Dan Jeslin Eka Putri Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung”, Vol. 5, No. 1, 2021.
Aminah. Sari, Novita, “Dampak Hoax Di Media Sosial Facebook Terhadap Pemilih Pemula”, Jurnal Komunikasi Global, Vol. 8, No. 1, 2019, 51–61.
Atmasasmita, R, A S Meliala, And A Takariawan, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju, 2001. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=A2qwaaaamaaj.
Choirroh, Lailatul, “Perspektif Hukum Pidana Islam”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 3, No. 2, 2017, 2460–5565.
Joy, Rino Sun, Bruce Anzward, And Sri Endang Rayung Wulan, “Peran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum Wilayah Hukum Polda Kaltim Role Of Police Apparatus Against Law Enforcement In Responding The Fake News Of 2019 Presidential Election In The Regional Police Of East Kalimantan Artikel”, Jurnal Lex Suprema, Vol. 1, No. 2, 2019, 1–20. Https://Jurnal.Law.Uniba-Bpn.Ac.Id/Index.Php/Lexsuprema/Article/Download/213/Pdf.
Juliswara, Vibriza, “Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2 , Agustus 2017”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 4, No. 2, 2017, 23.
Maaliki, Naavi’u Emal, And Eko Soponyono, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 1, 2021, 59–69. Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jphi/Article/View/10234.
Marwan, M. Ravii, And Ahyad, “Analisa Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia”, Jurnal, 2016, 16. Http://Ravii.Staff.Gunadarma.Ac.Id/Publications/Files/3552/Analisis+Penyebaran+Berita+Hoax++Di+Indonesia.Pdf.
Maulida, Riani, Skripsi : Penegakan Hukum Pidana Terhadappenyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Social Media (Analisis Terhadap Uu No 19 Tahun 2006) (Medan: Usu, 2018)
Moho, Hasaziduhu, “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan”, Warta Edisi 60, No. April 2019: 91–96.
Nasution, C, “Kajian Hukum Model Literasi Media Dalam Menganalisa Informasi Berita Palsu (Hoax) Pada Media Sosial”, Jurnal Hukum Responsif, 2020, 157–170. Http://Jurnal.Pancabudi.Ac.Id/Index.Php/Hukumresponsif/Article/View/759.
Putri, Nabila Farahdila, Ellin Vionia, And Tomy Michael, “Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19”, Jurnal Ilmu Hukum Ii, No. 1, 2020, 14. Https://Jurnal.Unmer.Ac.Id/Index.Php/Jmdk/Article/Download/1342/933.
Rahadi, Dedi Rianto, “Perilaku Pengguna Dan Informasi” Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan Vol. 5, No. 1, 2012, 58–70. Https://Jurnal.Unmer.Ac.Id/Index.Php/Jmdk/Article/Download/1342/933.
Silalahi, Johan, “Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan”, Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, 2021, 63–77.
Situmorang, Fransiskus Sebastian, Ida Bagus, And Surya Dharmajaya, Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Buni Yani, Jurnal Hukum. Bali, 2017. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthawicara/Article/Download/50521/29968.
Soekanto, Soerjono, “Ilmu Politik Dan Hukum”, Ilmu Politik Dan Hukum, 1960, 230–237. Https://Jurnal.Unmer.Ac.Id/Index.Php/Jch/Article/Download/2871/Pdf.
Sumadi, Hendy, “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 33, No. 2, 2016, 175.
Wicapto Setiadi, “Korupsi Di Indonesia”, 2018, 249–262.
Zulfan, Lestari Aka, And Dewi Maya Sari, “Efektivitas Penerapan Undang-Undang Ite Terhadap Pelaku Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19 Di Media Sosial”, Jurnal Transformasi Administrasi, Vol. 10, No. 2, 2020, 198–211.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62843
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Putri Yashila Rahima
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|