PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK MINORITAS PENYIMPANGAN ORIENTASI SEKSUAL
Abstract
Eksistensi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi pro dan kontra. Ada masyarakat yang mendukung komunitas LGBT sebagai fenomena sosial, namun ada juga yang belum bisa menerima Komunitas LGBT. Indonesia sebagai negara hukum berhak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun pada kenyataannya, kaum LGBT masih merasakan perlakuan diskriminatif dan cenderung menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat. Apalagi LGBT dilihat dari sosiologi fungsionalisme struktural merupakan jenis penyimpangan karena bertentangan dengan kodrat sosial manusia dan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang dominan dalam masyarakat. Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender maupun orientasi seksual merupakan ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Paper ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi kelompok minoritas penyimpangan orientasi seksual atau LGBT.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, R., Sosiologi Hukum, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.
Ali, A., Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenamedia Grup, 2009.
Al-Muhtadi, J. F., An Intelligent authentication infrastructure for ubiquitous computing environments, 2005.
Aryanti, Z., "Faktor Penyebab Terjadinya LGBT Pada Anak dan Remaja", Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS), 2016. Lampung: Metro: Program Pascasarjana STAIN Jurai Siwo Metro Lampung.
at.all, R. S., Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008.
Badaruddin, M., "Pandangan Hukum Islam Terhadap LGBT", Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS), 2016. Lampung: Metro: Program Pascasarjana STAIN Jurai Siwo Metro.
Bevilacqua, C. H., "Sexual Orientation and Gender Identity: Iran’s International Human Rights Obligations", Proceedings of Legal Research Series on Human Rights in Iran Units, 2014, (pp. 2-18). Iran: University of Essex.
Claire M. Renzetti, J. L., "Encyclopedia of Interpersonal Violence", SAGE Publications, 2008, 338.
Cory, D. W., The homosexual in America: A subjective approach. New York: Greenberg, 1951.
Crews, D., "Exploring the Role of Being Out on a Queer Person's Self-Compassion". Journal of Gay & Lesbian Social Services Vol. 27, No. 2, 2015.
Gadamer, H. G., The idea of the good in Platonic-Aristotelian philosophy, Yale University Press, 1986.
Genugten, W., Human Rights Reference, Netherlands, Ministry of Foreign Affairs, The Hague, 1994.
Henslin Jemes M., Sosiologi Dengan Penekatan Membumi, Jakarta, Erlangga, 2007.
Hoesin, I., "Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, Dll) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia", Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, 2003.
Indonesia, I. L., Kompas. com. IPMR, CSIS, LP3ES, 2000.
Kebudayaan, T. P., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.
Liu, R. T., "Suicidal ideation and self-harm in lesbian, gay, bisexual, and transgender youth", American journal of preventive medicin, 2012.
Mahfud, M. D., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2012.
Manan, B., Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia (Butir-Butir Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. Bandung, Pusat Studi Kebijakan Negara, 2009.
Mulia, S. M., "Islam dan Homoseksualitas: Membaca Ulang Pemahaman Islam", Gandrung, Vol. 1, No. 1, 2010, 13-14.
Nurkhoiron, M., Siaran Pers Komnas HAM tentang LGBT, Jakarta, Komnas HAM, 2016.
Pramudya, R. A., LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam Pandangan Pendidik Muslim, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, 2017.
Retnoningsih, S. d., Kamus Besar Bahasa Indoneisa Lex, Semarang, Widya Karya, 2014.
Rohmawati, "Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual (LGBT) Perspektif Hukum Islam", AHKAM, Vol. 4, No. 2, 2016, 309-310.
Rusli, M., Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Siahaan, J. M., Perilaku Menyimpang: Pendekatan dengan Sosiologis, Jakarta, PT. Indeks, 2009.
Sitorus, J. H.S., "Pancasila-based social responsibility accounting", Procedia-Social and Behavioral Sciences, 219, 2016, 700-709.
Soekanto, S., Sosiologi: Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Steinberger, H. S., In Encyclopedia of Disputes Installment 10, Elsevier, 1987.
USAID, U. d., Hidup Sebagai LGBT di Asia, Laporan Nasional Indonesia, Tinjauan dan Analisa Partisipatif tentang Lingkungan Hukum dan Sosial bagi Orang dan Masyarakat Madani Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, Jakarta, UNDP & USAID, 2013.
Van, H., The “Asian Values” Perspective of Human Rights: A Challenge to Universal Human Rights, 2009.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62842
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sukma Aristya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|