PENGHAPUSAN TENAGA HONORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SOSIAL UNTUK MEWUJUDKAN ASN PROFESIONAL

Luhur Sekhuti

Abstract


Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer pada Tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer tidak termasuk di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Law as a tool of sosial engineering adalah teori hukum yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat rekayasa sosial yang relevan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dalam tulisan ini akan dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori hukum dari Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja tersebut. Di Indonesia Mochtar Kusumaatmadja menyempurnakan teori tersebut sesuai kondisi dinamika pembangunan masyarakat Indonesia dengan hasil pemikiran “hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat”. Hukum sebagai sarana pembaharuan bisa diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengubah konsep-konsep sosial yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya. Setiap perubahan atau pembaharuan tata kelola suatu bidang akan menimbulkan dampak sosial. Dalam proses tersebut akan muncul dampak sosial yang bersifat positif dan negatif, tergantung dari perspektif personal/individu. Hukum sebagai pembaharuan sosial yang ideal tidak hanya mengakomodir tujuan pemerintah yang dalam konteks tulisan ini memiliki tujuan untuk peningkatan profesionalisme ASN, namun juga harus mampu mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran sosial. 

Keywords


ASN; Tenaga Honorer; Pembaharuan Sosial

Full Text:

PDF
rticle

References


Jurnal

Chairiah, Anggita, Ariski S, Agus Nugroho, and Adi Suhariyanto, ‘‘Implementasi Sistem Merit Pada Aparatur Sipil Negara Di Indonesia’’, Jurnal Borneo Administrator, Vol. 16, No. 3, 2020. <https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.704>

Damanhuri, D., & Jawandi, R., ‘‘Reaktualisasi Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance’’, Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP UNTIRTA 2017, Vol. 2, No. 6, 2017.

Diab, Ashadi L., ‘‘PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE’’, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7,No. 2, 2014.

Dora, Rezkia, ‘‘Analisa Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara’’, Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, Vol. 1, No. 1, 2020. <https://doi.org/10.46730/japs.v1i1.2>

Hanum, Cholida, ‘‘Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia’’, Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), Vol. 10, No. 2, 2020.

Juliani, Henny, ‘‘IMBAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 DALAM PENATAAN PEGAWAI DI INSTANSI PEMERINTAH’’, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50, No. 1, 2021. <https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.36-48>

Kusumaatmadja, Mochtar, ‘‘HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT’’, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 6, No. 5, 1976. <https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no5.713>

Lathif, Nazaruddin, ‘‘TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT’’, PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, Vol. 3, No. 1, 2017. <https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402>

Latipulhayat, Atip, ‘‘Roscoe Pound’’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), Vol. 1, No. 2, 2014. <https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12>

Rahman, Abd., and Heriyanto Heriyanto, ‘‘Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum Yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum Yang Berkeadilan’’, HUKMY : Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2021. <https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18>

Saputro, Dicky Agus, ‘‘Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014’’, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015

Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari, ‘‘EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT’’, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 17, No. 1, 2017. <https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227>

Internet

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014 diakses pada tanggal 9 Juni 2022

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018 diakses pada tanggal 9 Juni 2022

https://jdihn.go.id/files/489/KEPUTUSAN%20DPD%20RI%20%20NO%2026%20TAHUN%202015.pdf diakses pada tanggal 9 Juni 2022

https://jdih.bappenas.go.id/data/file/WORKSHOP_Peraturan_kebijakan_di_Kementerian_PPN_bappenas.pdf diakses pada tanggal 10 Juni 2022

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45345/uu-no-28-tahun-1999 diakses pada tanggal 14 Juni 2022

https://redlineindonesia.org/hukum-menurut-roscoe-pound/ diakses pada tanggal 15 Juni 2022

https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf diakses pada tanggal 20 Juni 2022

https://bisnis.tempo.co/read/1597549/tenaga-honorer-dihapus-begini-instruksi-menpan-rb-ke-pejabat-kepegawaian diakses pada tanggal 21 Juni 2022




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Luhur Sekhuti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.