ASPEK-ASPEK PENEGAKAN TINDAK PIDANA HUKUM PROGRESIF (STUDI SOSIOLOGI HUKUM PANDANGAN SATJIPTO RAHARDJO)

Reibyron Nazurullah

Abstract


Dalam pemahaman umum, hukum pidana digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan dengan penggunaan pemidanaan beserta sanksinya. Sistem pidana yang demikian itu, terdapat ancaman penderitaan atau beban tertentu bagi para pelaku tindak pidana, yang kemudian membawa hukum pidana ke posisi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang harus dipergunakan sebagai langkah perbaikan tingkah laku manusia. Penulisan makalah ini dilakukan untuk memberikan kajian mengenai konsep perumusan hukum pidana menurut teori sosiologi hukum progresif Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif normatif, dengan menjelaskan bahan-bahan yang telah dikumpulkan penulis berdasarkan kepustakaan terdahulu. Adapun fokus utama dari penulisan ini adalah berdasarkan sudut pandang sosiologi hukum pada aplikasinya di bidang hukum pidana, sebagai cabang ilmu dalam bidang hukum pidana yang membahas mengenai sistem pemidanaan dan proseduralnya.

Keywords


Tindak Pidana; Hukum Progresif; Sistem Hukum; Hukum Indonesia

Full Text:

PDF
rticle

References


A. Sukris Sarmadi, “Membebaskan Positivisme Hukum ke Ranah Hukum Progresif”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 2, Mei 2012.

Ami Rizal, “Kajian Kritis tentang Cita Keadilan: Suatu Pendekatan Filosofi Hukum terhadap Penegakan Hukum dalam Konteks Positivisme Yuridis”, Jurnal Ilmu Hukum PADJADJARAN, Vol. 2, No. 1, 2015.

Fernando I. Kansil, “Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, Mei-Juli 2014.

FX. Adji Samekto, “Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Januari 2012, hal. 74.

Hyronimus Rhiti, “Landasan Filosofis Hukum Progresif”, Justitia Et Pax: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 32, No. 1, Juni 2016.

Jack Simson Caird, “The Constitutional Standards of the House of Lords Select Committee on the Constitution 2nd edition”, The Constitution Unit, 2015.

Lulu Anjarsari, “Ketika Konstitusionalitas Revisi UU KPK Dipertanyakan, Majalah Konstitusi”, Majalah Konstitusi, 2020.

Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Thomas Hidya Tjahya, Humanisme dan Skolastisisme, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2004.

Winarno Yudho, dan Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 17, No. 1, 1987.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62839

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Reibyron Nazurullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.