PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat perlu dilakukannya penegakan hukum. Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum. Menurut Satjipto Raharjo (Prof. Tjip), penegakan hukum di Indonesia dipenuhi dengan kerumitan dan kompleksitas. Salah satu wujud dari kerumitan dan kompleksitas tersebut dapat dinyatakan sebagai “penegakan hukum didorong ke jalur lambat”. Prof Tjip mengungkapkan bahwa pada dasarnya teknologi dari hukum modern menggunakan metode “perampatan atau generalisasi” yang selalu memiliki tekad untuk bersikap netral, obyektif, dan “tidak pandang bulu” dalam menghadapi persoalan hukum yang ada dalam masyarakat. Namun dalam realita sehari hari metode tersebut harus berhadapan dengan “doktrin siapa”, yang selalu memprtanyakan “siapakah orangnya”. Akibat dari doktrin tersebut asas tidak pandang bulu berubah menjadi asas “pandang bulu”, dan bukan hal yang mustahil proses hukum itu pun seperti didorong ke jalur lambat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Untuk melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arianto, Henry, "Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia", Lex Jurnalica, Vol. 7, No. 2, 2010.
Aziz, Noor Muhammad, "Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan", Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012.
Manan, Bagir, Persepsi masyarakat mengenai Pengadilan dan Peradilan yang baik, Jakarta : Varia Peradilan No. 258 Mei 2007.
Kelsen, Hans., Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2008.
Juwono, Hikmahanto, Penegakan hokum dalam kajian Law and development :Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244, 2006.
Iswanty, Muji., "Pertanggungjawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis (Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum)", FH Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No 3, 2012.
M. Friedman, Lawrence, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System ; A Social Science Perspective), Bandung: Nusa Media, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenamedia Group, (2014). Rahardjo,Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Angkasa, 1998.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Utsman, Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat, Malang : Bayumedia Publishing, 2008.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Naufal Akbar Kusuma Hadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|