PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia harus ditaati oleh warga negara dan penyelenggara negara. Akan tetapi, faktanya, masih banyak sekali aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh warga negara dan penyelenggara negara, seperti dalam kasus tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Negara Indonesia sangat merajalela dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut guna untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat. Namun, sangat memprihatinkan, ternyata penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tergolong sangat lemah. Hal ini dilihat dari masih banyaknya pembuat peraturan atau penegak hukum itu sendiri yang melakukan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini mengkaji lebih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif teori hukum Lawrence M. Friedman. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif. Sumber data penelitian tersebut adalah data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Indonesia jika ditinjau dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman belum berjalan efektif atau optimal. Hal ini dilihat dari adanya peraturan perundang-undangan dan penegak hukum seperti jaksa, polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur tindak pidana korupsi di Negara Indonesia, belum dapat mengurangi kasus-kasus korupsi yang ada di Negara Indonesia, bahkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut justru tersangkanya merupakan penegak hukum itu sendiri yang mana hal ini dimungkinkan terjadi karena kesadaran hukum dan rasa takut akan hukum dari penegak hukum atau masyarakat tersebut kurang.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku
Alamsyah, Wana, Kinerja Penindakan Kasus Tindak Pidana Tahun 2020, Indonesia Corruption Watch, 2020.
Jaya, I Made Laut Mertha, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Quadrant, 2020.
Rae, Gradios Nyoman Tio, Good Governance dan Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Saberro Inti Persada, 2020.
Sujarweni, V. Wiratna, Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustakabarupress, 2020.
Jurnal
Ahmad Fahd Budi Suryanto, “Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia”, Jurnal Dharmasisya, Vol. 1, No. 2, 02 Juni 2021. Jakarta: Universitas Indonesia.
Asrianto Zainal, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan”, Jurnal Hasil Penelitian, Vol. 11, No. 2, November 2016. Kendari: Institut Agama Islam Negeri.
Darda Pasmatuti, “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Ensiklopedia Sosial Review, Vol. 1, No. 1, 2019. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian.
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Januari-Maret 2014. Lampung: Universitas Lampung.
Edita Elda, “Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Lex Lata Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2019. Palembang: Universitas Sriwijaya.
Fadli M Iskandar, “Praktik Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Indonesia dan Upaya Pencegahan Korupsi oleh Penegak Hukum di Indonesia”, Jurnal Khazanah Multidisiplin, Vol. 3, No. 1, 2020. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
Faisal Santiago, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum”, Jurnal Pagaruyuang Law, Vol. 1, No.1, Juli 2017. Sumatera Barat: Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Florentinus Sudirman, “Mencegah Korupsi di Derah dengan Pengawalan oleh Kejati”, Jurnal Legalitas, Vol. 2, No. 1, Juni 2017. Samarinda: Universitas 1945 Samarinda.
Gress Gustina Adrian Pah, Echwan Iriyanto, Laely Wulandari, “Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lentera Hukum, Vol. 1, No.1, April 2014. Jember: Universitas Jember.
Hasaziduhu Moho, “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Jurnal Ilmiah Warta Darmawangsa, Vol. 13, No. 1, Januari 2019. Medan: Universitas Dharmawangsa.
Herianto Yudhistiro Wibowo, “Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cilacap (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep152/A/JA.10/2015)”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 5, No. 1, Maret 2019. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
Ihsan Asmar, Nur Azisa dan Haeranah, “Pertimbangan Hakim Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 09 Mei 2021. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Mohammad Faisal, “Penegakan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin”, Jurnal Legal Opinion, 2016. Palu: Universitas Tadaluko.
Muh. Thezar dan St. Nurjannah, “Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan”, Jurnal Alauddin Law Development, Vol. 2, No. 3, 03 November 2020. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.
Ninik Alfiyah, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Bantuan Sosiali di Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19”, Jurnal Education and Development, Vol. 9, No. 2, Mei 2021.
Nurbadri, “Penegakan Hukum”, Jurnal Academia, 2010. Jakarta.
Nur Mauliddar, Mohd. Din dan Yanis Rinaldi, “Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Pelaporan Penerimaan Gratifikasi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No.1, April 2017. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Oksidelfa Yanto, “Efektivitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengetasan Kemiskinan”, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, Agustus 2017. Tangerang Selatan: Universitas Pamulang.
Rizkika Maharani Loventa, “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PM.Mdn)”, Jurnal Combines, Vol. 01, No. 01, Februari 2021. Batam: Universitas Internasional Batam.
Shintamany Nesyicha Syahril dan Rasji, “Pemangkasan Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Serina. Vol. 1, No. 1, 2021. Jakarta Barat: Universitas Tarumanagara.
Siti Syahida Nurani, “Konstruksi Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi yang Berprespektif Transendental”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2018. Kupang: Universitas Muhammadiyah Kupang.
Tony Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19, No. 1, 01 Maret 2019. Jakarta Selatan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Ucuk Agiyanto, “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan”, Jurnal Ilmiah Hukum, 2018. Ponorogo: Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Yasmirah Mandasari Saragih, “Problematika Gratifikasi Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Responsif, Vol. 5, No. 5, Oktober 2017. Medan: Universitas Pembangunan Panca Budi.
Yenni Wiranti dan Ridwan Arifin, “Tantangan dan Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 20, No. 1, 2020. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Widayati, “Penegakan Hukum dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis”, Jurnal Publikasi Ilmiah, 2018. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Zainab Ompu Jainah, “Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika (Studi Tentang Lahirnya Badan Narkotika Nasional)”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 2, No. 2, September 2011. Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Internet
Anti Corruption Clearing House. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan.
Detiknews. 2021. https://news.detik.com/berita/d5672467/jejakkontroversipinangkidarivonisdisunathinggaresmidipecat#:~:text=Pinangki%20telah%20dinyatakan%20bersalah%20melakukan,Soegiarto%20Tjandra%20atau%20Djoko%20Tjandra, diakses pada 6 Agustus 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia . https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/mahkamahagung/kategori/korupsi-1.html.
Mahkamah Agung. Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/mahkamahagung/kategori/gratifikasi-1/page/3.html.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62831
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ana Aniza Karunia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|