Optimalisasi Sarana Hukum dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dengan Kajian Sosiologi Hukum

Andhika Satrio Kusumo

Abstract


Kekerasan seksual dapat terjadi karena tidak mampunya seseorang dalam hal menahan hawa nafsu. Ironisnya kekerasan seksual malah sering terjadi di lingkungan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan optimalisasi sarana hukum dalam menekan kasus Kekerasan Seksual baik dalam bentuk upaya preventif maupun represif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang diambil dari realitas yang ada. Perpaduan antara kajian sosiologis dengan hukum diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan. Kajian sosiologi hukum membawakan warna baru dalam tafsir ilmu hukum. Dengan fakta tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, maka perlu Tindakan tambahan selain hukum dalam bentuk hukuman penjara dan denda sebagai bentuk penanggulangan secara represif. Penulis mengkaji tentang upaya preferentif yang dapat dilakukan seperti sex education pada anak, sex parenting yang dilakukan orang tua pada anak, sharing discussion antar orang tua murid untuk mengetahui bagaimana perkembangan anak di lingkungan sekolah tersebut hingga Pendidikan dan/atau pelatihan khusus guna meningkatkan Sumber Daya Manusia Guru.


Keywords


Kekerasan Seksual; Anak; Pendidikan; Hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Astri Anindya, Yuni Indah Syafira Dewi, Zahida Dwi Oentari, Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, Volume I, No 3, ISSN 2772-7987, Agustus 2020

BAB XVI Buku II KUHP

Dewi Fiska Simbolon, Minimnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak, Soumatera Law Review Volume 1, Nomor 1, 2018

Eneng Imas Yusmiati, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak, Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran

Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999)

Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya 10 Maret 2015

Kukun Abdul Syukur Munawar, Pidana dalam membentuk keteraturan sosial (Tinjauan Sosiologis), Volume 7 No. 1 Maret 2019

Lulu'il Maknun, Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Yang Stress, Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, 12 (2), 2016

Rosiana Paradiaz, Eko Soponyono, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Utami, Naluria, Penny. Jurnal HAM. Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hal Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Vol. 9 Nomor 1, 2018




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.62830

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Andhika Satrio Kusumo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.