Optimalisasi Sarana Hukum dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dengan Kajian Sosiologi Hukum
Abstract
Kekerasan seksual dapat terjadi karena tidak mampunya seseorang dalam hal menahan hawa nafsu. Ironisnya kekerasan seksual malah sering terjadi di lingkungan Pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan optimalisasi sarana hukum dalam menekan kasus Kekerasan Seksual baik dalam bentuk upaya preventif maupun represif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang diambil dari realitas yang ada. Perpaduan antara kajian sosiologis dengan hukum diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan. Kajian sosiologi hukum membawakan warna baru dalam tafsir ilmu hukum. Dengan fakta tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, maka perlu Tindakan tambahan selain hukum dalam bentuk hukuman penjara dan denda sebagai bentuk penanggulangan secara represif. Penulis mengkaji tentang upaya preferentif yang dapat dilakukan seperti sex education pada anak, sex parenting yang dilakukan orang tua pada anak, sharing discussion antar orang tua murid untuk mengetahui bagaimana perkembangan anak di lingkungan sekolah tersebut hingga Pendidikan dan/atau pelatihan khusus guna meningkatkan Sumber Daya Manusia Guru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astri Anindya, Yuni Indah Syafira Dewi, Zahida Dwi Oentari, Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, Volume I, No 3, ISSN 2772-7987, Agustus 2020
BAB XVI Buku II KUHP
Dewi Fiska Simbolon, Minimnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak, Soumatera Law Review Volume 1, Nomor 1, 2018
Eneng Imas Yusmiati, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak, Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran
Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999)
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya 10 Maret 2015
Kukun Abdul Syukur Munawar, Pidana dalam membentuk keteraturan sosial (Tinjauan Sosiologis), Volume 7 No. 1 Maret 2019
Lulu'il Maknun, Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Yang Stress, Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, 12 (2), 2016
Rosiana Paradiaz, Eko Soponyono, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Utami, Naluria, Penny. Jurnal HAM. Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hal Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Vol. 9 Nomor 1, 2018
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.62830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Andhika Satrio Kusumo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|