KETENTUAN PIDANA APABILA WAJIB PAJAK SUDAH MEMBAYAR PAJAK TERUTANG DAN DENDA ADMINISTRATIF BERDASARKAN PASAL 44B UNDANG UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Maria Pricilia Silviana

Abstract


Artikel ini membahas mengenai pengakhiran penyelidikan tindak pidana pajak. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal yang memakai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan terhadap wajib pajak apabila wajib pajak tersebut membayar pajak yang terutang beserta denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai akibat hukumnya terhadap sifat perbuatan pidana yang dilakukan wajib pajak mengingat dengan pelunasan pajak tersebut, kerugian negara sebagai unsur tindak pidana tidak terjadi. Pengenaan sanksi pidana bagi wajib pajak tidak lebih menguntungkan daripada pengenaan sanksi administratif, karena pengenaan sanksi pidana juga penjara atau kurungan akan tidak menghasilkan pendapatan, sebaliknya akan meningkatkan membebani negara. Ini bisa dimengerti mempertimbangkan pendapatan nasionaldari sektor pajak menjadi berkurang oleh pembayaran pajak yang terutang bersama dengan sanksi administratif.


Keywords


Pajak; Pengenaan Sanksi; Penegakan Hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Buku

Andi Zaenal Abiding Farid, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Internet

Annonim, Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani, https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-2021-capai-1039-dari-target-ini-kata-sri-mulyani Diakses Pukul 16.33, 11 April 11, 2022.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.60682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Maria Pricilia Silviana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.