KETENTUAN PIDANA APABILA WAJIB PAJAK SUDAH MEMBAYAR PAJAK TERUTANG DAN DENDA ADMINISTRATIF BERDASARKAN PASAL 44B UNDANG UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Abstract
Artikel ini membahas mengenai pengakhiran penyelidikan tindak pidana pajak. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal yang memakai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan terhadap wajib pajak apabila wajib pajak tersebut membayar pajak yang terutang beserta denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai akibat hukumnya terhadap sifat perbuatan pidana yang dilakukan wajib pajak mengingat dengan pelunasan pajak tersebut, kerugian negara sebagai unsur tindak pidana tidak terjadi. Pengenaan sanksi pidana bagi wajib pajak tidak lebih menguntungkan daripada pengenaan sanksi administratif, karena pengenaan sanksi pidana juga penjara atau kurungan akan tidak menghasilkan pendapatan, sebaliknya akan meningkatkan membebani negara. Ini bisa dimengerti mempertimbangkan pendapatan nasionaldari sektor pajak menjadi berkurang oleh pembayaran pajak yang terutang bersama dengan sanksi administratif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Zaenal Abiding Farid, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Internet
Annonim, Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani, https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-2021-capai-1039-dari-target-ini-kata-sri-mulyani Diakses Pukul 16.33, 11 April 11, 2022.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.60682
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Maria Pricilia Silviana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|