PROBLEMATIKA OPERASIONALISASI DELIK PASAL 27 AYAT (3) UU ITE DAN FORMULASI HUKUM PERLINDUNGAN FREEDOM OF SPEECH DALAM HAM

dhea hafifa nanda, Faishal Amirudin Hariyanta

Abstract


Kebebasan Berpendapat atau freedom of speech merupakan hak yang dilindungi oleh Negara, namun dengan keberadaan pasal karet 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik membatasi kebebasan tersebut, selain itu pasal ini sering menimbulkan banyak jeratan hukum kemasyarakatan dalam operasionalisasi deliknya terlebih bila dipakai sebagai benteng oleh penguasa. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui Problematika Operasionalisasi Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam Pasal 27 Ayat (3) Dalam Undang-Undang ITE dan Formulasi Hukum Pasal 27 Ayat (3) sebagai perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam konsep Hak Asasi Manusia


Keywords


Pencemaran Nama Baik, Kebebasan berpendapat, Pasal MultiTafsir, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Buku

Didik M. Arif, Mansur, dan Elisataris Ghultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, hlm. 9-10. (Bandung: Refika Aditama, 2005)

Eddyono, Supriyadi Widodo, Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya (Jakarta Selatan: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2014)

Griffen, Scott, BRIEFING : CRIMINAL DEFAMATION (Vienna / Austria, 2015)

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Bogor: Politea, 1995)

Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya (Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2013)

Wahid, Abdulla, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) (Bandung: Refika Aditama, 2005)

Jurnal

Adhayanto, Oksep, Pery Rehendra Sucipto, dan Irman, “Membangun Sistem Politik yang Tidak Rentan Korupsi (Perspektif Perubahan Budaya Versus Perubahan Sistem),” Jurnal Selat, 5.1 (2017)

Agung Yundi Bahuda Sistawan, “Kebebasan Berekspresi Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS, 3.1 (2019)

Alviolita, Fifink Praiseda, dan Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia,” Law Reform, 15.1 (2019)

Andi Haerul Karim, Syahruddin Nawi, dan Hamza Baharuddin, “Reformulasi Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik,” Journal of Lex Generalis (JLG), 2.3 (2021)

Angeliawati, Devi, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2017/Pn Slr),” Celebes Cyber Crime Journal, 1.1 (2019)

Ashsyarofi, Hisbul Luthfi, “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Yurispruden, 4.1 (2021)

Dewi, Christyana Olivia, dan MH Dr. Johnny Lembong, SH., MH Dr. Jemmy Sondakh, SH., “Perspektif Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terkait Dengan Impelementasi Hak Kebebasan Berpendapat Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia,” Lex Et Societatis, 6.4 (2018)

Fadilah Raskasih, “Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam prespektif HAM

Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE,” Jurnal Equitable Journal Law : Jurisprudence Approach, 5.2 (2020)

Hsb, Mara Ongku, “Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945,” Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2.1 (2021)

Laila, Khotbatul, “Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila,” Jurnal Cakrawala Hukum, 10.2 (2019)

Rezeky Setyawan Amir, Kamri Ahmad, dan Hamza Baharuddin, “Penghapusan Pidana Demi Kepentingan Umum Dan Membela Diri Pada Kasus Penghinaan Di Media Sosial,” Journal of Lex Generalis (JLG), 2.3 (2021)

Rohmana, Nanda Yoga, “Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Yuridika, 32.1 (2017)

Samudra, Anton Hendrik, “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.1 (2020)

Selian, Della Luysky, dan Cairin Melina, “Kebebasan Berekspresi Di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia,” Lex Scientia Law Review, 2.2 (2018)

Shivi, “Defamation Laws and Judicial Intervention: a Critical Study,” ILI Law Review, 19 (2016)

Silvana, Hana, dan Cecep, “Pendidikan Literasi Digital Di Kalangan Usia Muda Di Kota Bandung,” Pedagogia : Jurnal Ilmu Pendidikan, 16.2 (2018)

Suhayati, Monika, “Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” Info Singkat, 13.5 (2021)

Supiyati, “Penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Sebagai Cybercrime Di Hubungkan Dengan Kebebasan Berekspresi,” Pamulang Law Review, 2.1 (2020)

Thamrun, Sean Clara, “Delik Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Prespektif HAM,” Jurnal Education and development, 8.2 (2020)

Peraturan Perundang-undangan

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber Lain

CNN Indonesia, “Pedoman Interpretasi UU ITE di Tengah Desakan Revisi Pasal,” CNN Indonesia, 2021

———, “Polri Tangani 4.656 Kasus Siber, Pencemaran Nama Baik Dominan,” CNN Indonesia, 2020

Erdianto, Tsarina, “Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya,” Kompas.com, 2021

Ervilia Agustine Wiharsianti, “Hak Asasi Manusia: Kebebasan Berpendapat,” Kompasiana, 2014

Griffen, Scott, BRIEFING : CRIMINAL DEFAMATION (Vienna / Austria, 2015)

LBH Makassar, LBH Apik Makassar, YLBHM, Koalis Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar, “Yusniar Bebas dari Jerat Kriminalisasi, Bukti UU ITE Bermasalah,” Lbhmakassar.org, 2017

Luxiana, Kadek Melda, “Berkaca dari Inggris, Hotman Paris Usul ke Mahfud UU ITE Jadi Perdata,” detik.com, 2021

Safenet, “Daftar Kasus Netizen yang Terjerat UU ITE,” Safenet.or.id, 2020

Startup Decisions, “Singapore’s Defamation Law,” startupdecisions.com.sg

Stephanie, Conney, “6 ‘Korban’ yang Dijerat Pasal Karet UU ITE,” Kompas.com, 2021




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 dhea hafifa nanda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.