LEGISLASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FENOMENA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

Nur Afifah Aminuddin

Abstract


Financial technology is the implementation of the use of technology to improve banking and financial services. The emergence of Fintech-based companies, especially those offering lending and borrowing services or Peer To Peer Lending (P2PL) is currently getting the attention of the public and regulators. P2PL-based fintech services are one of the solutions for limited access to financial services in the country and realizing financial inclusion through synergies with financial institutions and technology companies. With the development of fintech peer to peer lending, illegal fintech problems arise which are detrimental to society, so it is necessary to study the legal protection of the regulations that govern it, and how to resolve disputes against it This research is normative by examining legal issues regarding legal protection for consumers and fintech peer to peer lending services and dispute resolution in the fintech business. The research method used includes a statue approach and a conceptual approach.

Keywords : Legal Protection, Financial Technology Peer to Peer Lending.

 

Financial technology merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan. Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang atau Peer To Peer Lending (P2PL) saat ini semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator. Layanan fintech berbasis P2PL menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan iklusi keuangan melalui sinerginya dengan istitusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi. Semakin berkembangnya fintech peer to peer lending timbul permasalahan fintech illegal yang banyak merugikan masyarakat, maka itu perlu dilakukan kajian perlindungan hukum terhadap regulasi yang mengaturnya, serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadapnya. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengkaji isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dan layanan fintech peer to peer lending dan penyelesaian sengketa pada bisnis fintech. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Kata Kunci : Perlindungan hukum, financial technology peer to peer lending.

Full Text:

PDF
rticle

References


Afreeportamara, N W, and Pujiyono, ‘Hambatan Kurator Dalam Menyelesaikan Piutang Koperasi Yang Diputus Pailit’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.2 (2019), 243–50

Baihaqi, Jadzil, ‘Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia’, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 1.2 (2018), 116–32

Balenina, C.D., ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Desa Sampah Mandiri Di Desa Kalisoro, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar’, Bestuur, 7.1 (2019), 26–35

Budiharto, Budiharto, Sartika Nanda Lestari, and Gusto Hartanto, ‘The Legal Protection of Lenders in Peer To Peer Lending System’, Law Reform, 15.2 (2019), 275–89

Dica, Yulianus, Ariseno Adi, Polres Boyolali, Widodo Tresno Novianto, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, and others, ‘Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polres Boyolali’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.1 (2019), 120–33

Estikomah, Solikah Ana, ‘Aspek Hukum Import Sampah Plastik’, Bestuur, 7.2 (2019), 106

Hardianti, Duwi, and Muhammad Saifi, ‘Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah Berdasarkan Rasio Keuangan Bank (Studi Pada Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2013–2016)’, Jurnal Administrasi Bisnis, 60.2 (2018), 10–18

Jamil, M, ‘Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris M.Jamil’, Bestuur, 7.2 (2019), 114–21

Karjoko, Lego, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Abdul Kadir Jaelani, ‘The Problems of Controlling the Transparency of the Financial Budget Use of Corona Virus 19 Lego’, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), 1.2 (2020), 93–102

Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, ‘Implementation of Criminal Case Trials Through a Teleconference by Prosecutors with a Progressive Legal Approach’, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), 1.2 (2020), 93–102

Muryani, Eni, ‘Sinergisitas Penegakan Hukum Pada Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah’, Bestuur, 7.2 (2019), 84

Nugraha, Riyan Aditya, Widodo Tresno Novianto, and Supanto, ‘KARANGANYAR DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA HAK CIPTA GUNA MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM CIPTA ( Putusan’, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 7.1 (2011), 169–80

Pradipta, Yosua Gabriel, and Dona Budi Kharisma, ‘PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA ( LAPSPI )’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.2 (2019), 293–301

Pratiwi, Ayu Dian, and Pius Triwahyudi, ‘Jaminan Perlindungan Yang Berkeadilan Bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja’, Bestuur, 7.2 (2020), 66

Rosidi Ruslan, ‘COVID-19 Fulfilling Workers ’Economic Rights Positive’, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), 1.2 (2020), 93–102

Saputra, Rian, and Resti Dian Luthviati, ‘Institutionalization of the Approval Principle of Majority Creditors for Bankruptcy Decisions in Bankruptcy Act Reform Efforts’, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), 1.2 (2020), 93–102

Tjandra, Antoni, ‘Kekosongan Norma Penentuan Bunga Pinjaman Financial Technology Peer to Peer Lending’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020), 90–103

Witoko, Prasetyo Ade, and Ambar Budhisulistyawati, ‘Penyelundupan Hukum Perkawianan Beda Aagama Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.2 (2019), 251–57

Yuniyanti, Salma Suroyya, ‘The Philosophical Foundation of the Coherence of Regulations Concerning Apartment in Indonesia’, Journal of Morality and Legal Culture ( JMCL ), 1.1 (2020), 18–23




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52609

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nur Afifah Aminuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.