TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK BUDAYA HUKUM

Tigana Barkah Maradona

Abstract


Seeing definition of meaningful gratification neutral provision, then the implementation of cultural value system of plant cultivation and reciprocation in the form of gift-giving when it is done the work environment of government, civil service, and organizers of the State, can be interpreted as a form of modus operandi of the practice of gratuities. Gratuity is a form of criminalization of cultural values reciprocation that basically prohibited is a gift related to their occupation, position or influence. Setting the Crime of Bribery in the formulation of the United Nations Convention against Corruption and the exclusion of the elements of the acceptance of gifts as a form of crime.

Keywords: Social system, Reciprocation, Gifts, Gratuities.

 

Melihat definisi gratifikasi yang bermakna pemberian yang bersifat netral, maka Implementasi sistem nilai budaya menanam budi dan balas budi dalam bentuk pemberian hadiah jika dilakukan dilingkungan kerja pemerintahan, pengawai negeri, dan penyelenggara Negara, dapat ditafsirkan sebagai bentuk modus operandi dari praktek gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nilai budaya balas budi yang pada dasarnya yang dilarang adalah hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau pengaruhnya. Pengaturan Tindak Pidana Penyuapan dalam rumusan United Nations Convention Against Corruption dan tidak dimasukkannya unsur-unsur penerimaan hadiah sebagai bentuk tindak pidana.

Kata Kunci : sistem sosial, balas budi, hadiah, gratifikasi. 


Keywords


social system, reciprocation, gifts, gratuities

Full Text:

PDF
rticle

References


Achmad, Farid, and Supanto, ‘Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII.1 (2019), 1–14

Hersriavita, Sara, ‘UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.1 (2019), 15–28

Suprianto, Agus Riwanto, and Sunny Ummul Firdaus, ‘Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Terhadap Efektivitas Kinerja Pegawai Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan’, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII.1 (2019), 134–43

Tanjung, Ahmad Kodir Jailani, Hari Purwadi, and Hartiwiningsih, ‘Paradigma Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Di Indonesia’, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 7.1 (2019), 39–51

Wijiatmo, and Supanto, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Hal Kedisplinan’, Pasca Sarjana Hukum UNS, 7.1 (2019), 85–92

Yuniyanti, Salma Suroyya, ‘The Philosophical Foundation of the Coherence of Regulations Concerning Apartment in Indonesia’, Journal of Morality and Legal Culture ( JMCL ), 1.1 (2020), 18–23

Ali, H. Mohammad Daul, 1994, Hukum Islam, PT. Raya Carafindo, Jakarta.

Azhary, Muhammad Taher, 2010, Negara Hukum, Suatu Study Tentang Suatu Prinsip-Prinsipnya Diklat dari Segi Hukum Islam, Implementasi pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

B, Arief Sidharta, 1999, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Benedict, Ruth, 1982, Pedang Samurai dan Bunga Seruni : Pola- Pola Kebudayaan Jepang. Sinar Harapan, Jakarta.

Elly, Setiadi, 2011, Pengantar Sosiologi, Prenada Media Group, Jakarta.

Friedmann, Lawrence M, 1975, The Legal System, A. Social Perpective, Russel Sage Foundation, New York

_________, 1984, American Law: An Introduction, W.E. Norton & Company, New York

Harian Kedaulatan Rakyat, 2006, Hukum Nasional Menganut Prismatik Pancasila, Jakarta.

Kadarmanta, A., 2007, Membangun Kultur Kepolisian, PT. Forum Media Utama, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, KPK, Jakarta.

MD, Moh. Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

Mertokusumo, Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Mudzakir, 2001, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

JURNAL :

Trahutami, Sriwahyu Istana, 2015, Nilai Sosial Budaya Jepang Dalam Peribahasa Jepang Yang Menggunakan Konsep Binatang, Jurnal Izumi Program Studi Bahasa dan Sastra Jepang, Volume 5, No. 1

Cecunguk.blogspot, Nilai Moral Sebagai Sumber Budaya Dan Kebudayaan, , diakses tanggal 11 Juni 2021

Dwiprayogo, Rizal, Prinsip Balas Budi Orang Jepang, , diakses tanggal 11 Juni 2011.

Sulistyarini, Dwi, Nilai Moral dalam Cerita Rakyat Sebagai Sarana Pendidikan Budi Pekerti,, diakses tanggal 11 Juni 2021

Wijaya, Yoga Permana, Hakekat Nilai Dan Moral Serta Sosialisasinya Dalam Kehidupan Manusia, , diakses tanggal 11 Juni 2021




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tigana Maradona

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.