PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berlian Harina Sari

Abstract


Salah satu dampak globalisasi adalah kemudahan bagi masyarakat salah satunya untuk melakukan peminjaman uang berbasis teknologi atau yang disebut Financial Technologi, yang salah satu bentuk dari fintech ini adalah peer to peer lending (P2P lending).

Keberadaan P2P lending sendiri semakin menjamur terkhusus pada era pandemi virus Covid-19 ini, terkhusus yang bersifat ilegal dengan memaanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19. Namun pada kenyataannya, kerugian yang diakibatkan oleh kehadiran fintech masih kerap dirasakan oleh masyarakat.

Solusi yang dapat diberikan adalah bagaimana memperbaiki substansi hukum mengenai fintech dan P2P lending secara komprehensif, kemudian bagi OJK adalah mengeluarkan himbauan bagi platform online di Indonesia dalam menagih penerima pinjaman yang gagal bayar secara tidak baik melalui surat yang dikirim langsung kepada seluruh platform peer to peer lending di Indonesia. Selain adanya code of conduct (pedoman perilaku) yang harus dipatuhi oleh anggota asosiasi, sejauh ini mitigasi cara penagihan yang wajar masih menggunakan kode etik dan tanggung jawab pihak penyelenggara.


Keywords


Pinjaman; Online; Penegakan; Hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Appadurai, Arjun. “Modernity at Large, Cultural Dimensions of Globalization.” Public Worlds Volume 1 (2003).

Barkatulah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Nusa Media, 2008.

Darman. “Financial Technology (FinTech): Karakteristik Dan Kualitas Pinjaman Pada Peer to Peer Lending Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Teknologi Vol. 18 No (2019).

Emil Salim, Sri Edi Swasono, Yudo Swasono, Tanri Abeng, Yaumil C. Agoes Achir, Marco P., and Sumampouw. Manajemen Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1997.

Friedmann, Lawrence M. Das Rechtssystem Im Blickfeld Der Sozialwissenschaften. Das Rechtssystem Im Blickfeld Der Sozialwissenschaften, 2020. https://doi.org/10.3790/978-3-428- 44948-4.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Hasyim, H.A. Dardiri. Hukum Perikatan Dan Perjanjian. Surakarta: Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press), 2015.

Ilmar, Aminuddin. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana, 2012.

Ismayawaty, Any. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia).” Pranata Hukum Volume 6 n (2011).

Kaelan. Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi, UUD Negara Amandemen 2002, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Pancasila Sebagai Etika Politik, Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma, 2004.

Kharismai, Dona Budi. “Problematika Mekanisme Penyelesaian Pinjaman Gagal Bayar Pada Pinjaman Online Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 7 April (2020).

Marbun, S. F. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

Marilang, M. “IDEOLOGI WELFARE STATE KONSTITUSI: HAK MENGUASAI NEGARA ATAS BARANG TAMBANG.” Jurnal Konstitusi, 2012. https://doi.org/10.31078/jk.

McCoubrey, Hilaire. Nigel D. White. Textbook and Jurisprudence. London: Blackstone Press Limited, 1999.

Meliala, Adrianus. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, n.d.

Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti, 1986.

Novita, Windy Sonya. “Aspek Hukum Peer to Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian).” Jurnal Privat Law Vol. VIII (2020).

Pardosi, Rodes Ober Adi Guna. “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online.” JURNAL HAM Desember 2 (n.d.).

“Peer to Peer Lending (P2P) Pelajaran Dari China.” Jurnal LPPI No A.13 Ap (2019).

Priyonggojati, Agus. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending.” Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 (2019).

Purbaya, Angling Adhitya. “Guru Honorer Di Semarang Terjerat Pinjol, Utang Rp 3,7 Juta Bengkak Rp 206 Juta.” Detik.Com, 2021. https://news.detik.com/berita-jawa- tengah/d-5592751/guru-honorer-di-semarang-terjerat-pinjol-utang-rp-37-juta-bengkak-rp-206-juta.

Rachmawati. “5 Cerita Mereka Yang Terjerat Pinjaman Online, Ada Yang Bunuh Diri Hingga Merampok Untuk Bayar Utang.” Kompas, n.d. https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/060700978/5-cerita-mereka-yang-terjerat-pinjaman-online-ada- yang-bunuh-diri-hingga?page=all.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2008.

———. “Hukum Dalam Kerangka Ilmu- Ilmu Sosial Budaya.” Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Hukum nomor 1 ta (1972).

———. Penegakkan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas, 2010.

Rayyan Sugangga, Dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” Jurnal Pakuan Justice Journal Of Law Volume 01 (n.d.).

Saksonova, S., Kuzmina, I., & Merlino. “Fintech as Financial Innovation – the Possibilities and Problems of Implementation.” European Studies Journal XX (3A) (2017).

Saputra, Adi Setiadi. “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Lending Dalam Kegiatan Peer to Peer Lending Di Indonesia.” Jurnal VeJ Volume 5 N (n.d.).

Suhartini. Perspektif Global. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta, 2004.

Suryani, Leony Sondang. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian UU Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan Terhadap Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Anak Perempuan.” Diponegoro, 2019.

Suteki. Desain Hukum Di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

Wahyudi, Slamet Tri. “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan Volume 1, (2012).




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.52429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Berlian Harina Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.