PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM MELAKUKAN INFORMED CONSENT PADA TINDAKAN C-SECTION TANPA INDIKASI MEDIS
Abstract
Abstract
In recent years, Caesarean section without medical indication seems to be a trend of medical action that occurs in society. Many factors cause this to happen. Among them, so that the fetus can be born according to the desired date of the parents, or based on other factors outside of medical conditions. In the implementation of a Caesarean section, medical consent before the Caesarean section is performed is still very necessary to minimize the medical risk that the patient is suspected of experiencing. In addition, with the existence of medical approval before the Caesarean section is carried out, it is hoped that it will also be able to provide legal protection to patients and doctors both preventively and repressively.
Abstrak
Beberapa tahun belakangan ini, tindakan Operasi Caesar tanpa indikasi medis seolah menjadi sebuah trend tindakan medis yang terjadi didalam masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan hal demikian terjadi. Diantaranya, agar janin bisa dilahirkan sesuai tanggal keinginan dari orang tua, ataupun berdasarkan faktor lainnya diluar ketentuan medis. Dalam pelaksanaan upaya Operasi Caesar, tindakan persetujuan medis sebelum upaya Operasi Caesar ini dilakukan masih sangat diperlukan guna meminimalisir resiko medis yang diduga akan dialami oleh pasien. Selain itu, dengan adanya tindakan persetujuan medis sebelum upaya operasi Caesar ini dilaksanakan, diharapkan juga turut mampu memberi perlindungan hukum pada pasien dan dokter baik secara preventif maupun represif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gerhard Martius, “Operative Obestectris : Indication And Technique”, diterjemahkan Petrus
Andrianto, Bedah Kebidanan, Ed.12 (Jakarta:EGC,1997)
H. Muntaha, Hukum Pidana Malpraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Sinar
Grafika, Jakarta, 2007
Ida Bagus Gede Manuaba, Operasi Kebidanan Dan Keluarga Berencana Untuk Dokter Umum,
(EGC;Jakarta,1999)
James R.Scott,”Danfort’s Handbook of Obstetrics And Gynekology”, diterjemahkan TMA Chalik
dan Huriawati Hartanto, Danfort Buku Saku Obsetri dan Ginekologi, (Jakarta:Widya
Medika, 2002)
Juditha I, Cynthia I. Tips Praktis bagi Wanita Hamil. Jakarta: Forum Kita; 2009
M Yusuf hanafiah dan amri amir, etika kedokteran dan hukum kesehatan, EGC, Jakarta, 1999
Kasdu, Dini. Operasi Caesar Masalah dan Solusinya. Jakarta: Puspa Swara. 2003
Todman D. A History of Caesarean Section: From Ancient World to The Modern Era. Australian
and New Zealand Journal of Obstet and Gynaecol, 2007
Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang
Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan
Umum Dan Pembentukan Pengadilan Administrasi, Edisi Khusus, Tanpa Tempat,
Peradaban
Dumilah Ayuningtyas ett All, Etika Kesehatan Pada Persalinan Melaui Sectio Caesarea Tanpa
Indikasi Medis”, Jurnal MKMI, Vol.14 No.1 , Maret 2018.
Erdward Pratama, Tanggun Jawab Terhadap Pasien Dalam Operasi Bedah Caesar Di RS.
Moewardi Surakarta, (Surakarta, Universitas Muammadiyah Surakarta, Fakultas
Hukum), 2016
Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani, “Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed
Consent) dalam Perjanjian Terapeutik oleh Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Rumah
Sakit di Provinsi Bali”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 3 No.1, 2014
Philiphus M. Hadjon dalam Ribka Djula, 2010, “Perjanjian Waralaba Sebagai Sarana Alih
Teknologi”, (Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram)
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004)
Soejatmiko. Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik, Kumpulan Makalah, RSUD, 2001
Internet
Kevin Adrian, “Melahirkan Normal Vs Caesar: Ini Manfaat dan Risikonya” dikutip
pada https://www.alodokter.com/melahirkan-normal-vs-caesar-ini-manfaat-danrisikonya#:~:text=Meski%20memiliki%20keunggulan%2C%20metode%20
persalinan,bekas%20luka%20dan%20rasa%20nyeri
, diakses pada 15 Noveber 2020.
MIr/Vit, “Banyak Ibu Minta Melahirkan Secara Sesar Ini Tanggapan Dokter”, dikutip pada
https://health.detik.com/ibu-hamil/d-2565443/banyak-ibu-minta-operasi-caesar-saatmelahirkan-ini-tanggapan-dokter,
diakses pada 15 November 2020
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49769
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yohana Rosita Dewi Mariyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|