PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM MELAKUKAN INFORMED CONSENT PADA TINDAKAN C-SECTION TANPA INDIKASI MEDIS

Yohana Rosita Dewi Mariyani

Abstract


Abstract
In recent years, Caesarean section without medical indication seems to be a trend of medical  action that occurs in society. Many factors cause this to happen. Among them, so that the fetus can be born according to the desired date of the parents, or based on other factors outside of medical conditions. In the implementation of a Caesarean section, medical consent before the Caesarean section is performed is still very necessary to minimize the medical risk that the patient is suspected of experiencing. In addition, with the existence of medical approval before the Caesarean section is carried out, it is hoped that it will also be able to provide legal protection to patients and doctors both preventively and repressively.

Abstrak
Beberapa tahun belakangan ini, tindakan Operasi Caesar tanpa indikasi medis seolah menjadi  sebuah trend tindakan medis yang terjadi didalam masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan hal demikian terjadi. Diantaranya, agar janin bisa dilahirkan sesuai tanggal keinginan dari orang tua, ataupun berdasarkan faktor lainnya diluar ketentuan medis. Dalam pelaksanaan upaya Operasi Caesar, tindakan persetujuan medis sebelum upaya Operasi Caesar ini dilakukan masih sangat diperlukan guna meminimalisir resiko medis yang diduga akan dialami oleh pasien. Selain itu, dengan adanya tindakan persetujuan medis sebelum upaya operasi Caesar ini dilaksanakan, diharapkan juga turut mampu memberi perlindungan hukum pada pasien dan dokter baik secara preventif maupun represif.


Keywords


Keywords: Legal Protection, Informed Consent, Medical Treatment, Cesarian Section == Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Persetujuan Medik, Operasi Caesar, Tindakan Medis

Full Text:

PDF
rticle

References


Gerhard Martius, “Operative Obestectris : Indication And Technique”, diterjemahkan Petrus

Andrianto, Bedah Kebidanan, Ed.12 (Jakarta:EGC,1997)

H. Muntaha, Hukum Pidana Malpraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Sinar

Grafika, Jakarta, 2007

Ida Bagus Gede Manuaba, Operasi Kebidanan Dan Keluarga Berencana Untuk Dokter Umum,

(EGC;Jakarta,1999)

James R.Scott,”Danfort’s Handbook of Obstetrics And Gynekology”, diterjemahkan TMA Chalik

dan Huriawati Hartanto, Danfort Buku Saku Obsetri dan Ginekologi, (Jakarta:Widya

Medika, 2002)

Juditha I, Cynthia I. Tips Praktis bagi Wanita Hamil. Jakarta: Forum Kita; 2009

M Yusuf hanafiah dan amri amir, etika kedokteran dan hukum kesehatan, EGC, Jakarta, 1999

Kasdu, Dini. Operasi Caesar Masalah dan Solusinya. Jakarta: Puspa Swara. 2003

Todman D. A History of Caesarean Section: From Ancient World to The Modern Era. Australian

and New Zealand Journal of Obstet and Gynaecol, 2007

Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang

Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan

Umum Dan Pembentukan Pengadilan Administrasi, Edisi Khusus, Tanpa Tempat,

Peradaban

Dumilah Ayuningtyas ett All, Etika Kesehatan Pada Persalinan Melaui Sectio Caesarea Tanpa

Indikasi Medis”, Jurnal MKMI, Vol.14 No.1 , Maret 2018.

Erdward Pratama, Tanggun Jawab Terhadap Pasien Dalam Operasi Bedah Caesar Di RS.

Moewardi Surakarta, (Surakarta, Universitas Muammadiyah Surakarta, Fakultas

Hukum), 2016

Ida Ayu Sri Kusuma Wardhani, “Implementasi Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed

Consent) dalam Perjanjian Terapeutik oleh Tenaga Kesehatan terhadap Pasien Rumah

Sakit di Provinsi Bali”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 3 No.1, 2014

Philiphus M. Hadjon dalam Ribka Djula, 2010, “Perjanjian Waralaba Sebagai Sarana Alih

Teknologi”, (Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram)

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004)

Soejatmiko. Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik, Kumpulan Makalah, RSUD, 2001

Internet

Kevin Adrian, “Melahirkan Normal Vs Caesar: Ini Manfaat dan Risikonya” dikutip

pada https://www.alodokter.com/melahirkan-normal-vs-caesar-ini-manfaat-danrisikonya#:~:text=Meski%20memiliki%20keunggulan%2C%20metode%20

persalinan,bekas%20luka%20dan%20rasa%20nyeri

, diakses pada 15 Noveber 2020.

MIr/Vit, “Banyak Ibu Minta Melahirkan Secara Sesar Ini Tanggapan Dokter”, dikutip pada

https://health.detik.com/ibu-hamil/d-2565443/banyak-ibu-minta-operasi-caesar-saatmelahirkan-ini-tanggapan-dokter,

diakses pada 15 November 2020




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49769

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yohana Rosita Dewi Mariyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.