HILANGNYA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT TEORI DISKRIMINASI
Abstract
Abstract
The Indonesian nation is currently experiencing a crisis of justice in law enforcement. This happens because it is only concerned with the aspects of legal certainty and formal-legality rather than justice. The law cannot be enforced if there are no credible, competent and independent law enforcement officers. Legal discrimination is a way for law enforcement officials to differentiate in the imposition of sanctions against someone who is influenced by that person’s ability both in the economic and power fields. This study discusses how discriminatory law enforcement is when viewed from Donald Black’s theory. The author will compare two cases with the same type of crime but different decisions. Then studied through Donald Black’s theory of legal discrimination. The purpose of this study was to determine the existence of discrimination in law enforcement from two similar cases but with different decisions which were reviewed through Donald Black’s theory of legal discrimination. The research method used by the author in this study is a normative juridical research method. The preparation of this research is analytical descriptive with a conceptual approach. The conceptual approach needs to examine legal principles that can be found from the perspective of scholars or legal doctrine. The results of this research are indeed proven that there is legal discrimination that occurs, this can be seen from the study of Donald Black’s theory. The suggestion for law enforcers is to be fair in any case, do not favoritism and discriminate, because all citizens are the same, equally need justice.
Abstrak
Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini terjadi karena semata-mata hanya mementingkan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal daripada keadilan. Hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada aparat penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen. Diskriminasi hukum merupakan cara aparat penegak hukum yang membedakan dalam pemberian sanksi terhadap seseorang yang dipengaruhi oleh kemampuan orang tersebut baik dalam bidang ekonomi maupun kekuasaan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana diskriminasi penegakan hukum jika ditinjau dari teori milik Donald Black. Penulis akan membandingkan dua kasus dengan jenis tindak pidana yang sama namun putusan yang berbeda. Lalu dikaji melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya diskriminsi dalam penegakan hukum dari dua kasus yang serupa tetapi memiliki putusan yang berbeda yang ditinjau melalui teori diskriminasi hukum milik Donald Black. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penyusunan penelitian ini bersifat diskriptif analitis dengan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual perlu mengkaji prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dari pandangan sarjana ataupun doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini memang terbukti adanya diskriminsinasi hukum yang terjadi, hal ini dapat dilihat dari kajian teori Donald Black. Saran bagi para penegak hukum adalah bersikap adil terhadap kasus apapun jangan pilih kasih dan membeda-bedakan, karena semua warga negara adalah sama, sama sama butuh keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Penegakan Hukum yang Berkeadilan, (Jakarta: Varia Peradilan No. 241, 2005).
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005).
Ramli Hutabarat, Persamaan di Hadapan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesi, 1995)
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, (Jakarta: Brahtara 1989).
Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah. Polisi, Pelaku dan Pemikir. (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama., 1993) hlm. 146.
_______________, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta
Publishing 2009)
________________, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, (Yogyakarta: Genta
Publishing 2009)
Soerjono Soekanto , Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
hlm. 263.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga Belas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty (2006)
Artikel dalam Jurnal
Ana Suheri, “Wujud Keadilan dalam Masyarakat di Tinjau dari Perspektif Hukum Nasional”,
Jurnal Morality, Vol. 4 No. 1 (2018): 60-68
Asep H. Suparman, “Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik” Jurnal
Wawasan Yuridika, Vol. 29 No. 2 (2013): 849-853
Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik
Sampai Pemikiran Modern” Yustisia, Vol. 3 No. 2 (2014): 119-130
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls” Jurnal TAPIs, Vol. 9 No. 2 (2013):
-45
Hasaziduhu Moho, “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum,
Keadilan, dan Kemanfaatan” Jurnal Warta, Edisi 59 (2019)
Hayat, “Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoretis dalam Konsep Demokrasi”,
Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2 (2015): 388-408
Husein M. Maruapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis terhadap
Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” Jurnal Ilmu Politik dan
Komunikasi, Vol. 7 No. 1 (2017): 21-30
Ismail Shaleh Rusli, “Prasangka Menimbulkan Penurunan Tingkat Kepercayaan Masyarakat
Terhadap Penegak Hukum”, Indonesia yang Berkeadilan Sosial tanpa Diskriminasi,
(2016): 239-245, hlm. 244
Ismansyah dan Andreas Ronaldo, “Efektivitas Pelaksanaan Hukum dalam Menyelesaikan
Konflik sosial Untuk Mewujudkan Keadilan”, Jurnal Delicti, Vol. 11 No. 3 (2013)
Jupri dan Roy Marthen Moonti, “Diskriminasi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Politik di
Daerah”, Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1 (2019): 114-131
Koerniatmanto Soetoprawiro, “Keadilan sebagai Keadilan” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 28
No. 2 (2010): 229-256
Laurensius Arliman S., “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum
Indonesia” Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1 (2019): 001-020
Marliang, “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No.
(2017): 316-331
Nuno Saldanha Da Silva Fatima, Karolus Kopong Medan, dan Saryono Yohanes, “Diskriminasi
Penegakan Hukum Dalam Penanganan Pencurian Arus Listrik Di Distrik Dili” Jurnal
Magister Hukum Udayana, Vol. 6 No. 2 (2017): 237-247
Ridwan, “Menciptakan Keadilan dengan Penerapan Hukum Progresif Melalui Pendekatan Ilmu
Kehutanan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 57 Th. 14 (2012): 249-262
Rosdalina Bukido, “Paradigm and Reality of Law Enforcement in Indonesia”
Sanyoto, “Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3 (2008):
-204
Satjipto Rahardjo, “Hukum Untuk Manusia, Bukan Manusia Untuk Hukum” Jurnal Ultimatum,
Edisi 2 (2008)
Soejadi, H.R., “Refleksi Mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di Indonesia”, Jurnal
Ketahanan Nasional, Vol. 8 No. 2 (2003): 1-18
Tonny Rompis, “Kajian Sosiologi Hukum Tentang Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
Terhadap Hukum Dan Aparat Penegak Hukum Di Sulawesi Utara”, Lex Crimen, Vol. 4
No. 8 (2015): 166-176
Ucuk Agiyanto, “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi
Ketuhanan” Hukum Ransendental, 493-503
Umar Sholahudin, “Membangun Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin”, Sejarah Dan Budaya,
Tahun Ketujuh, No. 1, (2013): 34-50, hlm.34
Yohanes Suhardin, “Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum”, Mimbar
Hukum, Vol. 21 No. 2 (2009): 203-408
Zainab Ompu Jainah, “Penegakan Hukum dalam Masyarakat”, Journal of Rural and
Development, Vol.3 No. 2 (2012): 165-172
Zainuddin Ali, “Penegakan Hukum sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”, Jurnal
Jurisprudence, Vol. 2 No. 1 (2015)
Zakki Adlhiyati dan Achmad, “Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat
Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2
No. 2 (2019): 409-431
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Jo Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lampiran 1 : Tuntutan Pidana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor : 151/Pid.Sus/2013/
PN.Jkt. Tim. Hlm.2
Lampiran 4 : Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 215/Pid.B/2010/PN.SKH. hlm.2,
-34
Websites
Andylala Waluyo, “Putra Menko Hatta Rajasa Dapat Vonis 5 Bulan Penjara” 25 Maret
, https://www.voaindonesia.com/a/putra-menko-hatta-rajasa-divonis-lima-bulanpenjara/1628028.html,
diakses pada 29 Desember 2020
Fabian Januarius Kuwado, “Akhir Kisah Kecelakaan Anak Sang Menteri” 26 Maret 2013,
https://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/26/11124620/Akhir.Kisah.Kecelakaan.
Sang.Anak.Menteri?page=all, diakses pada 28 Desember 2020
Kristanto Purnomo, “Kejanggalan dan Keanehan dalam Peristiwa Kecelakaan Anak Hatta
Rajasa” 2 Januari 2013, https://www.tribunnews.com/nasional/2013/01/02/kejanggalandan-keanehan-dalam-peristiwa-kecelakaan-anak-hatta-rajasa,
diakses pada 28
Desember
Sandro Gatra, “Putusan Rasyid Rajasa Usik Rasa Keadilan” 26 Maret 2013, https://megapolitan.
kompas.com/read/2013/03/26/12184248/Putusan.Rasyid.Rajasa.Usik.Rasa.Keadilan,
diakses pada 28 Desember 2020
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nurindria Naharista Vidyapramatya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|