MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI HAK CIPTA KARYA SASTRA FILM NASIONAL : UTOPIS ATAU LOGIS?
Abstract
Abstract
The development of technology entering the era of the Internet of things does not only bring good news to human civilization, but also brings new modes and media for copyright infringers in national film literary works. Currently, film piracy media have started using a platform social media based on a private messaging service provider application called Telegram. Storywriters, Screenwriters, directors, producers, and film actors and actresses are disadvantaged by irresponsible public behavior in the form of piracy activities in the sense of making copies and distributing films in violation of applicable legal provisions. The legal provision in question is Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, hereinafter referred to as UUHC. This regulation is the main legal umbrella for protecting the copyright of literary works including films in Indonesia. The Government’s efforts to create legal protection for the copyright of national film literary works are continuously being developed to keep abreast of the modes and media used by copyright infringers. This article aims to find out how the current positive law regulates the aspects of copyright protection, especially for film literary works, then whether effective legal protection has been created for national film literary works in the country, and how the influence and relationship to community behavior is related to violations. copyright, especially film copyright. The research method used by the author in writing this article uses a type of normative research, namely by conducting a study of all formal legal regulations (laws and regulations below) that are relevant in relation to the topic of discussion, and using literatures that contain theoretical concepts for conduct an analysis of the subject matter of the research.
Abstrak
Perkembangan teknologi memasuki era Internet of things rupanya tidak hanya membawa berita baik bagi peradaban manusia, melainkan membawa pula modus dan media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film nasional. Media pembajakan film saat ini sudah mulai menggunakan platform media sosial berbasis aplikasi penyedia layanan perpesanan pribadi bernama Telegram. Para penulis cerita, penulis naskah/skenario, sutradara, produser, hingga para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya perilaku masyarakat yang tidak bertanggungjawab berupa kegiatan pembajakan dalam artian melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya akan disebut UUHC. Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi hak cipta karya sastra film nasional terus dikembangkan guna mengikuti perkembangan modus serta media yang digunakan para pelaku pelanggar hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif saat ini mengatur mengenai aspek perlindungan hak cipta khususnya bagi karya sastra film, kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi karya sastra film nasional di tanah air, serta bagaimana pengaruh dan hubungannya terhadap perilaku masyarakat kaitannya dengan pelanggaran hak cipta khususnya hak cipta film. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dengan melakukan kajian terhadap seluruh peraturan hukum bersifat formil (Undang-Undang, dan peraturan dibawahnya) yang relevan kaitannya terhadap topik bahasan, serta menggunakan literatur-literatur yang berisi konsep teoritis untuk melakukan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.
Budi Santoso, 2011, HKI Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Gatot Supramono, 2012, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang. 2011. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual.
Jakarta: Penerbit Erlangga.
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia, Surakarta:
Fakultas Hukum Sebelas Maret.
Muhammad Djumhana, 2003, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2018, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Ras Elyta Ginting, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik), Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Aan Priyatna, “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan E-book”,
Jurnal Universitas Diponegoro, 2016.
Anak Agung Mirah Satria Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version
Lagu di Youtube” Jurnal Magister Hukum Udayana, 06(04), 2017.
Bimo Mahendra, “Eksistensi Sosial Remaja Dalam Instagram (Sebuah Perspektif Komunikasi),
Jurnal Visi Komunikasi Volume 16, Nomor 01, Mei 2017, hlm. 152.
Cintya Farha Indah, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Situs Film Gratis di
Internet”, Jurnal Unisma, Vol. 1 (2020).
Daniel Andre Stefano, Hendro Saptono, dan Siti Mahmudah, “Perlindungan Hukum Pemegang
Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia
Layanan Film Streaming Gratis di Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Tentang Hak Cipta”, Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 3, Tahun 2016.
Fransin Miranda Lopes, “ Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang
Musik dan Lagu”, Jurnal Hukum, vol. 1 No. 2, Juni 2015.
Fransin Miranda Lopes, “ Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik
dan Lagu”, Jurnal Hukum, vol. 1 No. 2, Juni 2015.
Irham Nur Anshari, “Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet”,
Jurnal Universitas Ahmad Dahlan, 2016.
M. Husein Maruapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”, Jurnal Ilmu Politik dan
Komunikasi, Volume VII, Nomor 1, Juni 2017.
Nevey Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan”, Jurnal
Rechts Vinding Volume 1, Nomor 2, Agustus 2012, hlm. 4.
Oksidelfa Yanto, “Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD)”
Yustitia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 04(03), 2015.
Robby Noviandy, “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa
Unduh Film Gratis di Media Internet”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Vol. 2
Sri Mulyani, “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk
Mengdapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12,
Nomor 3, 2012.
Thalib Prawitri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Ayuta Puspa Citra Zuama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|