INFORMED CONSENT DAN REKAM MEDIS DALAM TELEMEDICINE DI INDONESIA

Aidha Puteri Mustikasari

Abstract


Abstract

Health services continue to develop following the updates in information technology, one of  which is the use of telemedicine as a means of communicating between doctors and patients who experience long-distance consultation or treatment interactions. Not only to make it easier, but there are several new problems related to the delivery of informed consent, where any information related to disease diagnosis and treatment must be accepted, understood and approved by the patient. The recording of medical records has also experienced some turmoil because the data security system in Indonesia is not ready to allow the leakage of confidential information related to patients. Telemedicine is also not easy to do because there is no physical examination that can help doctors diagnose a disease, and it does not rule out that patients are not honest in providing information related to their condition. So this study focuses on how to deliver informed consent in the telemedicine process and the efforts that can be made to maintain the confidentiality of medical records. The government, the Indonesian Medical Association and the Medical Ethics Council are expected to support efforts to make telemedicine services in Indonesia safer and more orderly.


 

Abstrak

Layanan kesehatan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi, salah  satunya adalah penggunaan telemedicine sebagai sara berhubungan antara dokter dengan pasien yang memberi kan pengalama konsultasi atau interaksi pengobatan jarak jauh. Tidak semata-mata mempermudah namun ada beberapa hal yang menjadi masalah baru yaitu terkait dengan penyampaian informed consent yang mana setiap informasi terkain dengan diagnose penyakit dan penangana harus dapat diterima, dimengerti dan disetujui oleh pasien. Pencatatan rekam medis juga mengalami guncngan karena belum siapnya sistem pengamanan data yang ada di Indonesia memungkinkan adanya kebocoran terhadap informasi rahasia terkait dengan pasien. Telemedicine juga tidak mudah untuk dilakukan pasalnya tidak adanyanya pemeriksaan fisik yang dapat membantu dokter dalam mendiagnosa suatu penyakit, serta tidak menutup kemungkinan bahwa pasien tidak jujur dalam memberikan informasi terkait dengan keadannya. Maka penelitian ini berfokus pada bagaimana cara penyampaian informed consent dalam proses telemedicine dan upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kerahasiaan rekam medik. Pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran diharapkan dapat mendukung upaya-upaya agar layanan telemedicine di Indonesia menjadi lebih aman dan tertata.

 


Keywords


Keywords: Telemedicine, Informed Consent, Medical Record == Kata Kunci : Telemedicine, Infomerd Consent, Rekam Medik

Full Text:

PDF
rticle

References


Arman Anwar. Aspek Hukum Penggunaan Telemedicine. Forum Informatika Kesehatan

Indonesia No.1 (2013)

Carolina Kuntardjo. Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes

Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia. Soepra Jurnal

Hukum Keshatan Vol.6 No.1 (Juni 2020)

Jiang J (Xuefeng), Bai G. Evaluation of causes of protected health information breaches. JAMA

Intern Med. 2018 Nov 19; https://doi.org/10.1001/jamainternmed.2018.5295.

John T. Wilbanks. “Electronic Informed Consent in Mobile Application Research. The Journal

of Law, Medicine & Ethics. 48 S1 (2020)

Prawiroharjo P, Meilia PDI. Dokter beriklan: Sebuah tinjauan menurut Kode Etik Kedokteran

Indonesia (KODEKI) tahun 2012. J Etik Ked Ind. 2017 Oct 11;1(1):13. https://doi.

org/10.26880/jeki.v1i1.

Pukovisa Prawiroharjo, Peter Pratama, Nurfanida Librianty, Layanan Telemedis di Indonesia :

keniscayaan, risiko., dan Batasan etika, JEKI. 2019;3(1):1–9. 27.

Santosa F, Purwadianto A, Sidipratomo P,

Pratama P, Prawiroharjo P. Sikap etis dokter terhadap pasien yang “mendiagnosis” diri sendiri

menggunakan informasi Internet pada era cyber medicine. J Etik Ked Ind. 2018 Jun

;2(2):53. https://doi.org/10.26880/ jeki.v2i2.16.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Teraupetik: Persetujuan

dalam Hubungan dokter dengan Pasien Suatu tinjauan Yuridis. Citra Aditya Bakti.

Bandung: 2002. Hal.177

Walker HK, Hall WD, Hurst JW, editors.

Clinical methods: The history, physical, and laboratory examinations. 3rd ed. Boston:

Butterworths; 1990

Wila Chandrawila Supriadi, Persetujuan Tindakan Medik, Mandar Maju, Jakarta: 2008. Hal 1

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Telemedicine

Konsil Kedokteran Indonesia, Penyelengaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia,

, h.8




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Aidha Puteri Mustikasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.