PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN ASAS STRICT LIABILITY (STUDI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. RAYON UTAMA MAKMUR (RUM) KABUPATEN SUKOHARJO)
Abstract
Abstract
Criminal act formulated in Environmental Protection Law Number 32 Year 2009 still contains an element of error (mens rea) as the main element that must be proven. In the case of environmental criminal acts committed by corporations, it is difficult to prove the causal relationship of the element of error with the criminal law act (actus reus). The strict liability doctrine can be applied as a basis for corporate criminal responsibility that commits environmental crimes by revising criminal provisions in environmental law (UUPPLH) by removing mens rea element, because the current UUPPLH only provides a basis for implementing strict liability in settling disputes through courts with a civil lawsuit mechanism. The expansion of the principle of strict liability in criminal law will more effectively impose corporate criminal responsibility, including in this paper the case of environmental pollution by PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.
Abstrak
Perumusan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mengandung unsur kesalahan (mens rea) sebagai unsur pokok yang harus dibuktikan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi sulit untuk membuktikan hubungan kausal unsur kesalahan tersebut dengan perbuatan hukum pidana (actus reus). Doktrin strict liability dapat diterapkan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara merevisi ketentuan pidana dalam hukum lingkungan (UUPPLH) dengan menghapus unsur kesalahan, karena UUPPLH saat ini hanya memberikan dasar penerapan strict liability dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mekanisme gugatan perdata. Perluasan asas strict liability dalam ranah pidana akan membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih efektif, termasuk dalam makalah ini kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 1990. Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: CV.
Rajawali.
Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakara: Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Muchtar, Masrudi. 2015. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Prestasi
Pustaka
Priyatno, Muladi Dwidja. 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana
Prenadamedia.
Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Alumni.
Renggong, Ruslan. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Kencana.
Artikel dan Jurnal
Haritia, Bayu dan Hartiwiningsih. 2019. “Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana
Kebakaran Hutan dan Lahan yang Dilakukan Korporasi (Studi Putusan Nomor 186/Pid.
Sus/2015/PT PBR)”. Jurnal Recidive Vol. 8.
Juita, Subaidah Ratna, Dewi Tuti Muryati, dan Ani Triwati. 2014. “Asas Strict Liability dalam
Pertanggungjawaban Pidana Pada Korporasi Pelaku Tindak Pidana Linkungan Hidup”,
Jurnal Nasional 10 Desember 2014.
Kurniawan, Ridho dan Siti Nurul Intan Sari D. 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan
Hidup)”. Jurnal Yuridis Vol.1, No. 2.
Reksodipoetro, Mardjono. 2014. “Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya:
Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia”. Makalah Universitas Gadjah Mada
Sudirman, Lu dan Feronica. 2011. “Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan
Korupsi Korporasi di Indonesia da Singapura”. Mimbar Hukum Vol. 23 Nomor 2 Juni.
Widyastuti, Fauziah Ratih. 2018. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Studi Kasus
PT. RUM di Kabupaten Sukoharjo”. Naskah Publikasi Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Pustaka Maya
Amali, Zakki. Tirto.id. “Bau Busuk Limbah Pabrik Pencemar Bengawan Solo”. 18 September
, diakses di https://tirto.id/bau-busuk-limbah-pabrik-pencemar-bengawan-solof4GM
pada 20 Oktober 2020
Suwiknyo, Edi. Bisnis.com. “Menelusuri Jejak Limbah Rayon Utama Makmur”. 11 Agustus
, diakses di
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200811/257/1277783/menelusuri-jejak-limbah-rayonutama-makmur-
pada 20 Oktober 2020.
Wardani, Indah Septiyaning. Solopos.com. “Sabar…! Bau Limbah PT. RUM Sukoharjo Hilang
Persen Tahun Depan”. 23 Januari 2020, diakses di https://www.solopos.com/sabarbau-limbah-pt-rum-sukoharjo-hilang-100-persen-tahun-depan-1043359
pada 20 Oktober
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Henny Yunita Fitriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|