KAJIAN PIDANA KERJA SOSIAL DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Abstract
In the application of Criminal Law in Indonesia, it uses a model of imprisonment. Imprisonment penalties are often used because they are considered effective in providing a deterrent effect on criminals. However, along with the development of the times, imprisonment sanctions are considered not to prioritize the human side concerning the right to freedom for every human being. In the Draft Draft Criminal Code 2017 alternative sanctions were prepared. One of the alternative sanctions that will be discussed by the author is social work criminal sanctions. Social work criminal sanctions are considered in accordance with current criteria which prioritize the human side and provide direct moral learning to criminals. So that the author here aims to discuss the application of social work criminal sanctions in Indonesia from a criminal law perspective and the application of social work sanctions from a sociological legal perspective.
Abstrak
Dalam penerapannya Hukum Pidana di Indonesia menggunakan model penjatuhan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana penjara sering kali digunakan karena dinilai efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun seiring dengan perkembangan zaman sanksi pidana penjara dinilai tidak mengedepankan sisi kemanusian yang menyangkut hak merdeka bagi setiap manusia. Dalam Draft RUU KUHP 2017 disusunlah alternatif sanksi. Salah satu alternatif sanksi yang akan dibahas oleh penulis adalah sanksi pidana kerja sosial. Sanksi pidana kerja sosial dinilai sesuai dengan kriteria zaman saat ini yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan memberikan pembelajaran moral secara langsung kepada pelaku kejahatan. Sehingga penulis disini bermaksud untuk membahas penerapan sanksi pidana kerja sosial di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan penerapan sanksi kerja sosial dari perspektif sosiologi hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, 2010.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Menanggulangi Kejahatan dengan Pidana
Penjara, UNDIP, 2002.
Muhammad Fajar Septiano, Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka
Pendek, Student Journal Universitas Brawijaya.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 6, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,
Soerjono Suekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia-UI Press
cetakan ke-3 tahun 1984.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudi, penelitian hukum normative suatu tinjauan singkat,
Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Bale Bandung, Bandung, 1988.
Rizqi Aminulloh Ibrahim, “Gagasan Sanksi Pidana Kerja Sosial (Community Service Order)
Terhadap Terpidana Korupsi Prospektif Teori Analisis Ekonomi Mikro Dalam Hukum
Pidana” (Yogyakarta : Uii, 2019).
Roscoe Pound, The Task of Law (Tugas Hukum), terjemahan Muhammad Radjab, Bhratara,
Jakarta, 1965.
Jurnal
Agus Rahardjo,”Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, MIMBAR
HUKUM Volume 20, Nomor 1 Febuari 2008.
Sumber Web
Legislation.gov.uk., The Community Service Orders Rules 1989, (diakses pada tanggal 20
Desember 2020), URL:http://www.legislation.gov.uk/uksi/1989/191/article/1/mad
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49756
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Bheti Widyastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|