PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Perkawinan di bawah umur dinilai menjadi masalah serius karena memunculkan banyak kontroversi dalam masyarakat. Indonesia adalah salahsatu Negara dengan tingginya perkawinan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan sosiologi hukum terhadap perkawinan dibawah umur serta mendiskripsikan faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang permasalahan perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Metode pendekatan yuridis-normatif dengan jenis penelitian kualitatif dengan konseop deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berhubungan dengan penelitian. penyajian data berdasarkan kerangka teori. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisa data dengan metode deduktif. Dalam pandangan sosiologi hukum perkawinan dibawah umur masih banyak terjadi salahsatunya disebabkan karena adanya dispensasi yang diberikan oleh Undang-Undang. Diperlukan komitmen pemerintah untuk mempertegas praktik perkawinan dibawah umur. Hasil penelitian menyatakan perkawinan dibawah umur karena faktor pribadi, keluarga, agama, budaya, sosial, dan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
al-Azhar, Muzakaroh. 1985. Perkawinan Dibawah Umur. Jakarta: T.TP.
al-kahlany, Muhammad Isma’il. 1988. Subul al-Salam. Bandang: Dahlan.
al-Mufarraj, Sulaiman. 2003. Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Sya’ir, Wasiat, Kata Mutiaara. Jakarta: Qisti Press.
Ali, Zainuddin. 2009. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Yasmil dan Adang. 2011. Pengatar Sosioogi Hukum. Jakarta: PT Grasindo.
Black, Donal. 1989. Sociological Justice. New York: Academic Press.
Candra, Mardi. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia; Analisis Tentang Perkawinan Dibawah Umur. Jakarta: KENCANA.
Hamid, H Zahri. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang. Yogyakarta: Bina Cipta.
Hoseen, Ibrahim. 1979. Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikaah, Thalaq, Rujuk, dan Hukum Kewarisan. Jakarta: Ihya’ Ulumuddin.
Ichsan, Achmad. 1986. Hukum Perkawinan Bagi yang Beagama Islam. Jakarta: Pradya Paramita.
Narwoko, Dwi J. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Prenada Media.
Nasution, Khoirudin. 2005. Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Academia.
Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo.
Sorokin, Pitirim. 1928. Contemporary Sociological Theories. New York: Herper & Row.
Syarifuddin, Amir. 2006a. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: KENCANA.
———. 2006b. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara FIqh Munakahat dan Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Thaib, Siskawati. 2017. “Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).” Lex Privatum 5 (9): 54.
Tim Redaksi FOKUSMEDIA. 2005. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Fokus Media.
Jurnal
Astuty, Siti Yuli. 2013. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal FISIP. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Ginting I Ketut, Titania Elisa; Westra. 2018. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 7 (3): 11. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40569.
Hardani, Sofia. 2015. “Analisis tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Islam An-Nida’ 40 (2): 127. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/article/view/1503.
Inayati, Inna Noor. 2015. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, HAM Dan Kesehatan.” Jurnal Bidan "Midwife Journal 1 (1): 48. www.jurnal.ibijabar.org46.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Teaching Order Finding Disorder “Menemukan Keteraturan, Mengajarkan Ketidak teraturan.” Semarang: Universitas Diponegoro Indonesia.
———. 2006. Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti.
Sasmita, Preti Anggera. 2020. “Studi Komparatif Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia dan Hukum Perkawinan di Malaysia.”
Setiasih, Widihartati. 2017. “Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4 (3): 238. https://doi.org/10.32699/ppkm.v4i3.428.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yuni Lathifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|