TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN VAKSINASI KARENA KERAGUAN KANDUNGAN VAKSIN COVID-19

Amir Burhannudin

Abstract


Kandungan vaksin Covid-19 walaupun menjadi kontroversi tetaplah sebuah vaksin seperti vaksin lain yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak perlu dihubungkan dengan microchip 666 dan antiKris. Penolakan vaksinasi vaksin Covid-19 karena alasan doktrinal yang mengaikatnya dengan microchip 666 dan antiKris merupakan suatu kekeliruan yang tidak mendasar. Ditinjau dari aspek hukum, menolak vaksin Covid-19 dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Indonesia menyatakan vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah kewajiban dan terdapat sanksi bagi orang yang menolak untuk di vaksinansi Covid-19. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. World Health Organization menyatakan mewajibkan vaksinasi justru akan menjadi boomerang dan memicu orang-orang untuk bersikap antipati terhadap vaksin Covid-19. Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vakasinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM).

Keywords


Aspek Hukum, Keraguan, Kontroversi, Penolakan, Vaksin Covid-19

Full Text:

PDF
rticle

References


A. Jurnal

Djone George Nicolas “Analisis Kontroversi Vaksin Covid-19, Microchip 666 Dan AntiKris Di Tengah Gereja Di Indonesia Berdasarkan Wahyu 13:16-18”, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol.6, No.2, Februari 2021, Hal.668

Karenina Maria Tavarez, Rahayu Subekti “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol.9, No.2, Mei 2021, hal.152

Muh. Ali Masnun, Eny Sulistyowati, Irfa Ranoboyd, “Perlindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 17, Februari 2021, Hal. 38

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

C. Sumber Websites

https://Kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli-virus-corona//

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210113074635/ribka-tjiptaning-orang-pertama-menolak-vaksin-di-indonesia

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt600eb7f29e097/tolak-vaksinasi-covid-19-dipidana-begini-perspektif-ham/




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.45697

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.