PERBEDAAN PENAFSIRAN DALAM PENERAPAN HUKUM SEBAGAI KRIMINOGEN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Abstract
In Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, in practice pose a problem in particular in the application of Article 112, Paragraph (1) and Article 127 Paragraph (1) letter a. The problem occurs because of a lack of clarity in the second chapter of the so in its application lead to differences in interpretation between law enforcement could be kriminogen in the eradication of criminal acts of narcotics. This paper will try to see how a difference of interpretation in the application of the law could be kriminogen in the eradication of criminal acts of narcotics. The research used is research of the doctrinal approach to law. The results of his research is the difference in interpretation between law enforcement in applying Article 112, Paragraph (1) and Article 127 Paragraph (1) letter a produces a verdict that is different between the perpetrators of the deed are almost the same so it is criminal as a treatment to the offender to be less precise. Actors are supposed to be rehabilitated but in the beat, or vice versa. Differences of interpretation also resulted in the increasing amount of legal effort in the case of narcotics that have an impact on the large number of prisoners of narcotics. Both those things can be krimonogen new in the crime of narcotics as the offender can commit a crime repeatedly and learn from other offenders. It is necessary for matching between the perception of law enforcement by doing the interpretation of the profound and more far more needs to be done changes to such Legislation.
Keywords : Difference of Interpretation, Kriminogen, Narcotic
Abstrak
Pada undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada prakteknya menimbulkan sebuah masalah khususnya pada penerapan Artikel 112, Alinea (1) dan Alinea 127 Alinea (1) huruf a. Masalah terjadi karena kurangnya kejelasan pada bab dua tentang pengaplikasiannya sehingga mengakibatkan perbedaan interpretasi antara penegakan hukum bisa menjadi kriminogen dalam penghapusan tindak pidana narkotika. Makalah ini akan mencoba untuk mengetahui bagaimana perbedaan interpretasi dalam penerapan undang-undang tersebut dapat menjadi kriminogen dalam penghapusan tindak pidana narkotika. Penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitiannya adalah perbedaan interpretasi antara penegakan hukum dalam penerapan Pasal 112, Alinea (1) dan Pasal 127 Alinea (1) huruf a menghasilkan sebuah putusan yang berbeda diantara para pelaku hamper sama jadi ini adalah kriminal (penjahat) sebagai perlakuan terhadap pelanggar kurang tepat. Para pelaku seharusnya direhabilitasi tetapi dalam irama, atau sebaliknya. Perbedaan interpretasi juga mengakibatkan peningkatan jumlah upaya hukum pada perkara narkotika yang memiliki dampak terhadap sejumlah narapidana narkotika. Kedua hal tersebut bisa jadi merupakan kriminogen yang baru dalam tindak pidana narkotika karena pelanggar dapat melakukan tindak pidana secara berulang-ulang dan belajar dari pelanggar lainnnya. Perlu ada penyesuaian antara persepsi tentang penegakan hukum dengan melakukan interpretasi yang nyata dan yang lebih jauh diperlukan adalah mengubah peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Perbedaan Interpretasi, Kriminogen, NarkotikaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44293
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|