PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMULIHAN ASET BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TERCAMPUR DENGAN ASET PELAKU
Abstract
Abstract
This article aims to determine the importance of legal protection in the recovery of assets for victims of money laundering whose assets have been mixed with the assets of the perpetrators to be returned to the victims of the crime. This research is a type of normative / doctrinal research using legislation approach and conceptual approach. The problem of this research is the lack of legal norms in Law Number 8 Year 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime so that the recovery of crime victims’ assets can not be fulfilled maximally, although the explanation of the law aims to trace assets and return to the victims . The results of this study indicate that the victim of money laundering crime must take another mechanism in the form of a lawsuit to obtain compensation from the perpetrator, this is different if the predicate offence is corruption, then the assets of the perpetrator can be confiscated and burdened with replacement money. Therefore it is necessary to revise the Law on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime
Keyboard: Money laundring; Asset Recovery; victim; legal protection
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum dalam pemulihan aset bagi korban tindak pidana pencucian uang yang asetnya telah tercampur dengan aset pelaku agar dapat dikembalikan kepada korban tindak pidana tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif/doktrinal yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Permasalahan dari penelitian ini adalah adanya kekurangan norma hukum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga pemulihan aset korban tindak pidana belum dapat dipenuhi secacara maksimal, meskipun penjelasan undang-undang tersebut bertujuan menelusuri
aset dan mengembalikan kepada korban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban tindak pidana pencucian uang harus menempuh mekanisme lain berupa gugatan ganti kerugian untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku, hal ini berbeda jika tindak pidana asal adalah korupsi, maka aset pelaku dapat disita dan dibebani uang pengganti. Oleh karena itu perlu adanya revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keyword: Pencucian Uang; pemulihan aset; korban; perlindungan hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Satriawan Sulaksono, Widodo Tresno Novianto, Supanto ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|