PARADIGMA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This research is aims to assess the judge’s way of thinking in deciding criminal cases in Indonesia. Since the first world of law science has been colored by contemplation of legal thought. One of the most influential streams in the development of the Indonesian legal system is the flow of positivism or analytical positivism or rechtsdogmatiek. This research is normative law research. This research is approaching case and concept while its data collecting technique is done by researching case study and literature study or secondary data only. . If the result of research done by writer with inductive, deductive, analogy, paroductive method is that it can be concluded that judge in Indonesia is a posistivisme adherent. It is proved that judges in Indonesia make decisions only by law. And do not see any other legal eyes. In general criminal cases 55% of Supreme Court judges use Deductive methods and 30% use Analogy, 25% use parduksi and 5% using other methods. And in Special Crimes 80% of judges use deductive, 15% using Analogy and 5% using other methods. Thus, if combined between Special and Criminal Crimes, the Judges in the Supreme Court 70% use deductive and the rest use analogies, deductions and other methods. A
writer concludes that the judge in the Supreme Court in pursuing a criminal case during 2017 embraces a positivist paradigm.
Keywords: Paradigm; Judge; Deciding Criminal Case.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menilai cara berpikir hakim dalam memutuskan perkara-perkara pidana di Indonesia. Sejak dahulu dunia ilmu hukum telah diwarnai oleh kontestasi pemikiran hukum. Salah satu aliran yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum Indonesia adalah aliran positivisme atau analyticalpositivism atau rechtsdogmatiek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini melakukan pendekatan kasus dan konsep sedangkan Teknik pengumpulan datanya dengan dilakukan dengan cara meneliti studi kasus dan studi pustaka atau data sekunder belaka. .Jika dilihat hasil peneilitian yang dilakukan penulis dengan metode Induktif, deduktif, analogi, paroduktif adalah bahwa bisa disimpulkan bahwa hakim di Indonesia adalah penganut posistivisme. Dengan dibuktikan bahwa hakim di Indonesia melakukan putusan hanya berdasarkan undang-undang. Dan tidak melihat kaca mata hukum lain. Dalam perkara pidana umum 55% hakim Mahkamah Agung menggunakan metode Deduktif dan 30% menggunakan Analogi, 25% menggunakan parduksi dan 5% menggunakan metode lain. Dan didalam pidana Khusus 80% hakim menggunakan deduktif, 15% menggunakan Analogi dan 5% menggunakan metode lain. Sehingga jika digabungkan antara pidana Khusus dan pidana Umum Hakim di Mahkamah Agung 70% menggunakan deduktif dan sebagagian lainnya menggunakan analogi, deduktif dan metode lain. Sehinggga penulis menyimpulkan bahwa hakim di Mahkamah Agung dalam meutuskan perkara pidana selama tahun 2017 menganut paradigma positivisme.
Kata Kunci: Paradigma; Hakim; Memutuskan Perkara Pidana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ahmad Kodir Jailani Tanjung, Hari Purwadi, , Hartiwiningsih
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|