EKSISTENSI HUKUM ADAT MASYARAKAT KAMPUNG NAGA (HUKUM NASIONAL, HUKUM WARIS ADAT, HUKUM TANAH ADAT, DAN HUKUM PERNIKAHAN ADAT)
Abstract
Abstract
The article is aimed to understand the customary laws that which is retained in Kampung Naga relating to the national law or the law of nations. The kind of research in the article this is a doctrinal, while the whole including research evaluative. Based on the results of research and discussion can be explained that the indigenous people of Kampung Naga is an example of a that indigenous people still remain in existence in this era of globalization that are becoming increasingly are unstoppable again. The public confidence will adat law that has been read our being fortified for the community to prevent the entrance of foreign culture to Kampung Naga. The arrangement of spatial planning and the division of the adat land which are fair for the community make the community can live with peace and is carried out to keep the balance of nature. It is therefore need to appreciation to the indigenous people of Kampung Naga for their efforts from the government under the Kampung Naga made their customary village so public can regulate his life by independently of the people come from. The recommendation is 1) The government in this case the President or the Minister concerned should further specify the provisions on "customary law" contained in the Regulations of Law. 2) The Parliament need to make a law which regulates the rights of indigenous peoples in accordance with the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (NKRI) Article 18 B. Even if necessary the Law or Regulation that is "overshadowed" all provisions on the rights of indigenous peoples.
Keywords : Indigenous People, Existence, Customary Law
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum-hukum adat yang masih dipertahankan di Kampung Naga berkaitan dengan hukum nasional atau hukum negara. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah doktrinal, sedangkan dilihat dari bentuknya termasuk penelitian evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan bahwa Masyarakat Adat Kampung Naga merupakan salah satu contoh bahwa masyarakat adat masih tetap eksis di era globalisasi yang semakin tak terbendung lagi. Keyakinan masyarakat akan hukum adat yang telah mendarah daging menjadi benteng bagi masyarakat untuk mencegah masuknya kebudayaan asing ke Kampung Naga. Penataan tata ruang dan pembagian tanah adat yang adil bagi masyarakat membuat masyarakat dapat hidup dengan damai dan sebagai salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan alam. Maka dari itu perlu apresiasi bagi masyarakat adat Kampung Naga atas usahanya dari pemerintah dengan menjadikan Kampung Naga menjadi Desa Adat sehingga masyarakat dapat mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri. Rekomendasi yang disampaikan adalah 1) Pemerintah dlm hal ini Presiden atau Kementerian terkait hendaknya lebih memperinci ketentuan tentang ”hukum adat” yang dimuat di dalam Peraturan Perundang-undangan. 2) DPR Perlu membuat Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat sesuai dengan amanat UUD NKRI Pasal 18 B. Bahkan bila perlu Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan yang bersifat ”memayungi” seluruh ketentuan tentang hak-hak masyarakat adat.
Kata Kunci : Masyarakat Adat, Eksistensi, Hukum Adat
Full Text:
MS WORDDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i1.17992
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Itok Dwi Kurniawan, Hassan Suryono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|