EFEKTIVITAS TINDAKAN POLISI TERHADAP PELANGGAR PASAL 106 AYAT 5 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENGENAI KELENGKAPAN SIM DAN STNK PADA KENDARAAN RODA DUA DALAM KONTEKSPERSAMAANPERLAKUAN DI HADAPAN HUKUM (Studi Kasus di Kabupaten Blora)
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to analize whether the impact of policeaction toward the violators of traffic and highway rules at Blora has already realizing the equality before the law at Blora.This law research used sociological legal reseacrh that verificated various exist data with the findings in the field (triangulation). This article concludes that traffic enforcement in Blora is still not working properly yet and dismissing the principle of equality and transparancy of law enforcement which were caused by a legal culture that is still permissive and discriminative. The transparancy principle of law enforcement can be achieved if the society is given direct access in monitoring law enforcer’s performances and facilitated by free access of information which is communicative toward fictie principle of law. Meanwhile, the equality of law enforcement is a principle which treats everyone equal in front of the law (equality before the law).
Key Word : enforcement; police; equality;monitory
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis efektivitas tindakan polisi terhadap pelanggar peraturan lalu lintas dan jalan raya pada kendaraan roda dua dalam konteks persamaan perlakuandihadapan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian sosiologis yang telah memverifikasi berbagai data dengan temuan di lapangan.Artikel ini menyimpulkan bahwa penegakan lalu lintas di Blora masih belum efektif dan mengabaikan persamaan perlakuan di hadapan hukum disebabkan oleh budaya hukum yang masih permisif dan diskriminatif.Prinsip transparansi penegakan hukum dapat tercapai jika masyarakat diberi akses langsung dalam memantau kinerja penegakan hukum dan difasilitasi oleh akses informasi yang bebas dan komunikatif dalam merespon asas fiktif hukum. Sementara itu, persamaan penegakan hukum adalah prinsip yang memperlakukan semua orang setara di depan hukum (persamaan di depan hukum).
Key Word : penegakan; polisi;persamaan;pengawasan
Full Text:
Ms WordDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i1.17588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Erwin Syahruddin, Hari Purwadi, Supanto ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|