Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Upah Pekerja Harian Lepas Sektor Properti: Perspektif Keadilan Substantif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap sistem pengupahan pekerja harian lepas di sektor properti, serta menganalisisnya dari perspektif keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris dari PT Syailendra Adidaya Group, studi ini menyoroti adanya disparitas antara ketentuan hukum formal ketenagakerjaan dengan realitas sosiologis di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis formal, perlindungan hak upah pekerja belum berjalan efektif yang dibuktikan dengan ketiadaan kontrak kerja tertulis dan nominal upah pokok di bawah standar minimum regional. Meskipun demikian, stabilitas hubungan industrial tetap terjaga melalui substitusi nilai-nilai kebudayaan internal perusahaan yang berbasis pada prinsip Ta’awun (tolong-menolong) dan asas kekeluargaan. Dari perspektif keadilan distributif, praktik pengupahan ini mencerminkan keadilan substantif yang proporsional, di mana tercipta ekuilibrium antara kemampuan riil finansial perusahaan dalam mengelola margin perumahan bersubsidi dengan pemenuhan kenyamanan psikososial pekerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya legalisasi hubungan kerja secara bertahap untuk menjamin kepastian hukum tanpa merusak harmoni kultural yang telah terbangun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrita, I. (2015). Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media.
Amiruddin, &. A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
E.H, S. K. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak Upah Pekerja Pada Home Industri. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3).
Fariana, A. (2012). Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Prenada Media.
Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). urnal Cita Hukum, 3(1).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. (2021).
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. H. (2021). Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Majalengka, 3(2).
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: MA: Harvard University Press.
Rusli, M. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. &. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, S. (2005). Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Pangaribuan, A. M. A. (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio- Legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2).
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (1945).
Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. (2003).
Undang-Undang Nomor 6 . (2023).
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v14i1.120612
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Ahmad Yanuar Alvaro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|








