Diskresi Penuntutan Dalam Penerapan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan diskresi penuntutan oleh jaksa dalam penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan penuntutan, bahan hukum sekunder berupa doktrin, jurnal ilmiah, serta pandangan para ahli hukum pidana, dan bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif.
Kerangka analisis penelitian ini bertumpu pada teori diskresi penegakan hukum, teori kebijakan hukum pidana (penal policy), serta teori keadilan restoratif yang menempatkan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku sekaligus kepentingan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 telah membuka ruang diskresi penuntutan yang progresif dengan menggeser pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktiknya, penerapan diskresi tersebut masih menghadapi kendala berupa ketidakseragaman penilaian jaksa, lemahnya standar objektif penentuan kriteria penyalahguna, serta potensi disparitas penuntutan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan parameter normatif diskresi penuntutan melalui integrasi asesmen terpadu yang bersifat mengikat, peningkatan kapasitas jaksa dalam pendekatan keadilan restoratif, serta harmonisasi Pedoman Jaksa Agung dengan Undang-Undang Narkotika dan kebijakan pemidanaan nasional. Novelty penelitian ini terletak pada formulasi model diskresi penuntutan berbasis rehabilitasi yang menyeimbangkan independensi jaksa dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia, sebagai upaya pembaruan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.
Kata kunci: diskresi penuntutan, rehabilitasi, penyalahguna narkotika, jaksa, kebijakan hukum pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bangun, M. R. (2022). DISPARITAS TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
BNN RI. (2024). Laporan tahunan BNN tahun 2024 [BNN RI]. Badan Narkotika Nasional.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.
Firmansyah, A. (2020). TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN JAKSA DALAM PEMERIKSAAN TAMBAHAN MENURUT ASAS DOMINUS LITIS BERDASARKAN KUHAP. Jurnal Hukum Jurisdictie, 2(1), 54–80. https://doi.org/10.34005/jhj.v2i1.19
ICJR. (2021). Catatan Terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. https://icjr.or.id/catatan-terhadap-hadirnya-pedoman-kejaksaan-nomor-18-tahun-2021-tentang-penyelesaian-penanganan-perkara-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-melalui-rehabilitasi-dengan-pendekatan-keadilan-restorati/
Marleno, R., Rumihin, O. F., & Arwanto, B. (2025). DISKRESI PENEGAK HUKUM DALAM PENERAPAN. 9.
Meilita, H. (2023). ANALISIS REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA. UNIVERSITAS LAMPUNG.
Negara, T. W. K. (2017). PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Journal of Law, 5(1).
Putri, Y. F. (2024). Analisis Pengaruh Kewenangan Penangkapan Tanpa Surat Penahanan Menurut KUHP Ditinjau dari Teori Kewenangan Diskresi. Media Hukum Indonesia (MHI)Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.13932394
Romdoni. (2021). PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA ATAU DADAH (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA. Al-Qisthas, 12(1).
Sasikirana, R. P., & Elvany, A. I. (2021). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Prosiding Seminar Hukum Aktual.
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia.
Sulistiandriatmoko, S., Zulfa, E. A., & Ramadhan, J. (2024). KETIMPANGAN ANTARA REHABILITASI DAN PEMENJARAAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA: TINJAUAN DISKRESI. Journal Justiciabelen (JJ), 4(01), 1. https://doi.org/10.35194/jj.v4i01.3943
Sulistiandriatmoko, & Zulfa, E. achjani. (2024). KETIMPANGAN ANTARA REHABILITASI DAN PEMENJARAAN DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA: TINJAUAN DISKRESI. Journal Justiciabelen (JJ), 4(1), 1–14. https://doi.org/10.35194/jj.v4i01.3943
Talib, D., A. (2023). PENERAPAN PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Makassar). Universitas Hasanuddin.
Tarigan, E. K., & Sitio, C. (2025). Mengintegrasikan Keadilan Restoratif dalam Kebijakan Penanggulangan Narkotika: Solusi Berkelanjutan untuk Masyarakat. 01(04).
Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika: Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi. 4(1).
Wadjo, H. Z. (2025). Delik-Delik dalam KUHP: klasifikasi, Unsur dan Analisis Yuridis. CV. Gita Lentera.
Wiranarta, S. (2022). DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg). Unes Journal of Swara Justisia, 6(1), 10–23. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i1.239
Wirayudha, M. D. (2025). Diskresi Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana: Harmonisasi Keadilan Prosedural dan Substantif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1), 170–185.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v14i1.116600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Azizah Mutiara Ningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|








