Analisis Fungsi Taman Kota Sebagai Ruang Publik Di Kabupaten Sukoharjo

Annisa Aulia Nur Rahmawati, Desiderius Priyo Sudibyo

Sari

Ruang publik merupakan sebuah kawasan yang dapat digunakan oleh masyarakat memenuhi kebutuhannya dan memiliki arti penting untuk wilayah atau kawasan perkotaan dan sekitarnya. Kabupaten Sukoharjo sebagai salah satu kawasan perkotaan, memiliki beberapa ruang publik atau public space untuk menyelaraskan pola kehidupan masyarakat, salah satunya Taman Kota seperti Taman Pakujoyo. Taman Kota memiliki fungsi-fungsi tertentu sebagai ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian fungsi Taman Pakujoyo sebagai ruang publik.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Dalam menganalisis fungsi Taman Pakujoyo sebagai ruang publik, peneliti menggabungkan teori yang dipaparkan oleh Ernawati (2015), Akbar & Azhari (2010), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, dimana terdapat terdapat empat fungsi taman kota sebagai ruang publik, yaitu 1) fungsi ekologi, 2) fungsi estetika, 3) fungsi sosial budaya, dan 4) fungsi ekonomi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi ekologi dan fungsi ekonomi di Taman Pakujoyo sudah sesuai, sementara pada fungsi estetika dan fungsi sosial budaya di Taman Pakujoyo sudah cukup sesuai.

Kata Kunci

Ruang Publik; Fungsi Taman Kota; Taman Pakujoyo

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Akbar, R. & Azhari, L. 2010. Manajemen Taman Milik Pemerintah Kota Bandung Berbasiskan Pendekatan Manajemen Aset. Jurnal Teknik Sipil, 17(3), 171-180.

BPS. 2014. Kajian Indikator Suistainable Development Goals (SDGs). Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Bram, D. 2022. Taman Pakujoyo Kerap Tergenang: Merasa Tak Nyaman, Pengunjung Balik Kanan. https://radarsolo.jawapos.com/sukoharjo/841692571/taman-pakujoyo-kerap-tergenang-merasa-tak-nyaman-pengunjung-balik-kanan

Dirjentaru. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

DLH. 2016. Laporan Utama Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016. Sukoharjo: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo.

Ernawati, R. 2015. Optimalisasi Fungsi Ekologis Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Surabaya. EMARA Indonesian Journal of Architecture, 1(2), 60-68.

Etiningsih, E. 2016. Fungsi Taman Kota Sebagai Ruang Publik (Studi Di Taman Merdeka Kota Metro). Skripsi. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Hanan, H. 2013. Open Space as Meaningful Place for Students in ITB Campus. Procedia- Social and Behavioral Sciences, 85, 308-317.

Kementerian PUPR. 2017. Ruang Terbuka Hijau di Indonesia Bertambah 247 Titik Berkat P2KH. Diakses dari https://www.pu.go.id/berita/view/11201/ruang-terbuka-hijau-di-indonesia-bertambah-247-titik-berkat-p2kh

Muta’ali, L. & Nugroho, A. R. 2019. Perkembangan Program Penanganan Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Pradipta, C., Nugraha, A. L., & Hani’ah. 2018. Analisis Kesesuaian Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kabupaten Sukoharjo Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 7(1), 223-233.

Purwanto, E. 2014. Privatisasi Ruang Publik Dari Civic Centre Menjadi Central Business District (Belajar Dari Kasus Kawasan Simpang Lima Semarang). Tata Loka, 16(3), 153-167.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Widyaningtyas, R., Rosi, N. S., & Wahyu, K. 2023. Analisis Jasa Lingkungan Taman Pakujoyo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Nusantara Hasana Journal, 2(12), 115-126.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.