Penyerahan

Penyerahan Online

Registrasi dan login dibutuhkan untuk memasukkan naskah dan kelengkapannya secara online dan untuk mengecek status naskah saat ini.

Sudahkah memiliki nama pengguna dan kata sandi untuk Jurnal Mahasiswa Wacana Publik?

Ke Login Start New Submission

Butuh nama pengguna dan kata sandi?

Ke registrasi
 

Petunjuk Penulis

Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Poltik Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu dosen dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah hasil penelitiannya di Jurnal Mahasiswa Wacana Publik dengan syarat memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Adapun pedoman penulisan naskah sebagai berikut:

1. Naskah merupakan hasil penelitian gagasan konseptual dalam lingkup kajian adminitrasi publik sebagai subjek kajian yang orisinil, otentik dan bukan merupakan plagiasi atas karya orang atau institusi lain. Karya belum pernah diterbitkan dan/atau dikirimkan ke jurnal atau prosiding lain sebelumnya.

2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia sepanjang 15-20 halaman, diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran 12, satu kolom, spasi 1,15, margin 4 4 3 3 pada kertas ukuran A4.

3. Judul ditulis dalam Bahasa Indonesia.

4. Nama penulis dituliskan tanpa gelar

5. Alamat email yang disertakan adalah alamat email Coresponding Author

6. Panjang abstrak 200 kata dengan 3 – 5 kata kunci ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

7. Sistematika penulisan artikel disusun dengan urutan sebagai berikut: Judul dalam Bahasa Indonesia, berisi komprehensif dan jelas dengan mengandung kata-kata kunci penelitian. Judul dan sub bagian dicetak tebal dan tidak boleh lebih dari 15 kata. Nama ditulis tanpa gelar, institusi, dan alamat email coresponding author dicantumkan di bawah judul. Abstrak ditulis sepanjang 200 kata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kata kunci sebanyak 3 – 5 kata kunci. Pendahuluan bersifat uraian tanpa sub bab yang memuat: latar belakang kajian, rumusan masalah dan landasan teori yang digunakan. Metode Penelitian berisi metode/pendekatan yang digunakan dalam penelitian. Pembahasan disajikan dalam sub bab-sub bab dengan penjudulan sesuai dalam kajian. Penutup bersifat hasil reflektif  atas permasalahan yang dijadikan fokus Penelitian/ kajian/ temuan dan saran. Daftar Pustaka yang diacu dalam artikel harus tertera di dalam daftar pustaka menggunakan Harvard Style.

8. Kata atau istilah asing yang belum diubah menjadi kata atau istilah Indonesia atau belum menjadi istilah teknis diketik dengan huruf miring.

9. Kutipan langsung 5 baris atau lebih diketik dengan spasi tunggal dan diberi baris baru. Kutipan langsung kurang dari 5 baris dituliskan sebagai sambungan kalimat dan dimasukkan dalam teks diantara dua tanda petik. Kutipan tidak langsung ditulis tanpa tanda petik.

10. Judul tabel dan gambar ditulis di atas tabel dan gambar.

11. Template Naskah diunduh di uns.id/wacanapublik

12. Redaksi berhak mengubah naskah dengan tidak mengurangi pokok isi tanpa ijin penulis.

13. Keputusan diterima tanpa revisi untuk diterbitkan/diterima dengan revisi dan/atau disusun ulang sesuai peraturan pemuatan naskah menjadi hak dewan redaksi.

14. Keputusan diterima atau ditolak akan dikirim melalui email.

145 Penulis yang artikelnya dimuat dapat melakukan open access pada OJS Jurnal Mahasiswa Wacana Publik di www.jurnal.uns.ac.id/wacana-publik

16. Penulisan Daftar Pustaka adalah secara alfabetis dan mengacu pada sistem Harvard Style, misalnya (Samudra, 2005) untuk satu pengarang, (Handayani & Sugiarti, 2002) untuk dua pengarang, dan (Arivia et al., 2003) untuk lebih dari dua pengarang. Contoh:

·Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik Teori & Proses. Yogyakarta: MedPress. 

·Amnesty International. 2010. Left Without a Choice: Barriers to Reproductive Health in Indonesia. Diakses pada 5 Maret 2012, jam 21.10 WIB dari: http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/AmnestyInternational_for_PSWG_en_Indonesia.pdf

·Dharma, surya (Ed). 2002. Konsep dan Teknik penelitian Gender.  Malang: UMM Press.

·KOMPAS. “Pajak dan Akuntabilitas Publik”. 18 Maret 2013:02:28 WIB http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/18/02282346/Pajak.dan.Akuntabilitas.Publik