RATIO DECIDENDI PENGADILAN TINGGI BANDUNG DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDAAAN KASUS KORUPSI GRATIFIKASI

Christania Yefita Waruwu, Dara Puspita Sukma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023 PT BDG sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach) Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023 PT BDG sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.

Keywords

Korupsi, Gratifikasi, Pertimbangan Hakim, Banding

Full Text:

PDF

References

Alifah, Nabilah Nur, “Kasus Korupsi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Penyebabnya?”, GoodStats, 23 Oktober 2022, Kasus Korupsi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Penyebabnya? - GoodStats diakses pada 16 April 2024.

Barnas, Melza Debbyana. 2022. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019)”. Jurnal Verstek.

Chazawi, Adam. 2018. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative Publishing.

Chazawi, Adam. 2018. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.

Evi Hartanti. 2019. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.

H.F., Kholidazia dan Muhammad Zainal. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Politik dan Agama.

Maradona, Tigana Barkah. 2020. Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia Ditinjau dari Aspek Budaya Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-9. Jakarta:Prenadamedia Group.

Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pratama, M. Ilham Wira. 2019. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. Jurnal Lex Renaissance.

Rahman, Hardiyanto. 2022. “Reformasi Birokrasi: Korupsi Dalam Birokrasi Indonesia”. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah.. Ramadhan, Hilal Arya. 2021. “Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH).

Rustamaji, Muhammad.dan Dewi Gunawati. 2021. Moot Court: Membedah Peradilan Pidana dalam Kelas Pendidikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Saifuddin, Bandaharo. 2017. “Dampak dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jurnal Warta Dharmawangsa.

Suprabowo dan Alamsyah Bunyamin. 2018. “Tinjauan Yuridis tentang Gratifikasi Sebagai Salah Satu Delik Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. Legalitas: Jurnal Hukum.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Bdg

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg

Refbacks

  • There are currently no refbacks.