Penilaian Kekuatan Pembuktian Keterangan Istri Dan Paman Terdakwa Sebagai Saksi Dalam Perkara Penggelapan Karena Hubungan Kerja Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2015/PN.btl)

Desya Ika Putri Ajiy

Abstract

    Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 189/Pid.B/2015/PN.btl ini adalah kasus penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut. Penggelapan sejumlah uang yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2013) bermula dari nota-nota/ pembayaran tempo palsu yang telah dibesarkan nominalnya, sehingga nota bon menjadi lebih besar dari yang sebenarnya. Selain membuat nota-nota palsu Terdakwa juga merubah nota transaksi dan ditambahkan jumlah nominalnya. Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

       Hasil penelitian menunjukkan penilaian pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan syarat minimal sahnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang meringankan, dan keterangan Terdakwa. Kekuatan pembuktian keterangan Istri dan Paman Terdakwa sebagai saksi dalam perkara penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 168 Jo Pasal 184 KUHAP. Penilaian Hakim terhadap keterangan Istri dan Paman Terdakwa tidak dipertimbangkan sebagai keterangan yang meringankan telah sesuai Pasal 65 Jo Pasal 183 KUHAP karena sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, Hakim tidak mengesampingkan hak Terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dan atas penilaian Hakim sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, maka dengan ketentuan-ketentuan Pasal diatas, Hakim dalam melakukan penilaian sudah sesuai.

       Kata Kunci: Penggelapan, Pembuktian, Saksi A De Charge.

Full Text:

PDF

References

PA. F. Lamintang, Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jogjakarta: Total Media.

Jurnal

Dian Ekawaty Ismail dan Yowan Tamu. 2009. “Upaya Perlindungan Hak-Hak

Tersangka/ Terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan Di Kota Gorontalo”.

Jurnal Mimbar Hukum. Vol 21, No. 1. 2009. Yogyakarta: UGM Press.

Hwian Christianto. 2011. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 23, No. 3, 2011. Yogyakarta: UGM Press.

Mark S. Umbreit and Marilyn Peterson Armour. 2011. “Restorative Justice and Dialogue: Impact Opportunities, and Challanges in the Global Community”. Washington University Journal of Law and Policy. Volume 36, 2011. Washington: Washington University Open Scholarship.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.