Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Studi Putusan Nomor 210/Pid.B/2015/Pn.Skt)

Satriyo Wicaksono

Abstract

    Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian kesalahan terdakwa pelaku tindak  pidana perzinahan dengan mendengarkan kesesuaian keterangan istri terdakwa dengan Pasal 168 huruf c j.o.  Pasal 169 Ayat (1) KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normative dan terapan. Pendekatan penelitin menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan dahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola berpikir  deduktif. Upaya pembuktian kesalahan terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B.2015/PN.Skt dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang memberatkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 huruf c j.o Pasal 169 ayat (1). Pasal tersebut menerangkan bahwa kesaksian yang didapakan dari istri terdakwa telah sah menjadi alat bukti saksi karena telah mendapat perseujuan dari terdakwa.

      Kata kunc: alat bukti, Perzinahan, Keterangan Saksi

Full Text:

PDF

References

H. R. Abdussalam, 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat Jilid 2. Jakarta: Restu Agung

Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya hukum dan Eksekusi. Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rd. Achmad S. Soemadipradja. Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.