Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2015)

Rendy Setyawan Widodo

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas berdasarkan asas unus testis nullus testis dalam perkara penipuan dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.

    Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakata Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa HERMAN GOZALI telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan asas unus testis nullus testis merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ada lebih dari satu saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang saling bersesuaian. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan keterangan satu saksi.

    Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Penipuan

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

___________. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sofyan, Andi dan Abd.Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Premadania Grup.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.