Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha (Studi Putusan Nomor 167K/ Pid.Sus/ 2014)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Judex factie tidak memperhatikan fakta hukum yakni mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Seharusnya Terdakwa Fahrudin tidak hanya harus mempunyai izin penyimpanan dari pemerintah daerah tetapi juga harus punya izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Judex Factie keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Hal tersebut yang menjadi dasar penuntut umum mengajukan kasasi yang kemudian permohonan kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 255 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang karena adanya kesalahan penerapan hukum.
Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFReferences
Buku
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Bakti.
Tri Hayati. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Jurnal
Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa
Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas”. Jurnal Yudisial. Vol. 7 No. 1, April 2014. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Hikmahanto Juwana et al. 2005. Indonesian Legal System. ASEAN Law Association Paper. Volume 1 Nomor 3. 2005. Jakarta: Asean Law Association.
Refbacks
- There are currently no refbacks.